MenaraToday.Com - Jambi :
Lembaga Cegah Kejahatan di Indonesia (LCKI) atau Indonesian Crime Prevention Foundation ( ICPF) adalah salah satu lembaga yang slalu eksis di Provinsi Jambi dan pusat maupun internasional
Arah dan tujuan LCKI juga merupakan perwujudan komitmen masyarakat Indonesia dalam mencegah kejahatan serta keinginan untuk membangun masyarakat sejahtera tanpa kejahatan.
Berdirinya LCKI dilatarbelakangi pemikiran tokoh-tokoh pendiri akan kecintaan tulus ikhlas terhadap profesi polisi dan kesadaran untuk mewujudkan dambaan setiap individu dan masyarakat akan rasa aman, tenteram dan damai
Apalagi LCKI juga sebagai wadah untuk menuangkan berbagai gagasan dan pemikiran guna menunjang tugas-tugas kepolisian, dengan harapan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara bertahap.
Di bawah kepemimpinan Mappangara HK selaku ketua LCKI Provinsi Jambi Keberadaan LCKI Jambi akan membantu aparat keamanan mewujudkan masyarakat yang sejahtera tanpa kriminal. Apalagi LCKI mempunyai jaringan sampai ke luar negeri dalam berkoordinasi, karena di beberapa negara tetangga peran lembaga cegah kejahatan serupa terbukti efektif menjaga ketertiban masyarakat.
Sebagai bentuk kepedulian LCKI kepada masyarakat Jambi Kemarin Ketua LCKI Provinsi Jambi – Mappangara HK, Di dampingi ketua harian Arnol Lubis,,Anton,, ketua LCKI Kabupaten Tjb Barat Marzuki, ketua LCKI Kabupaten Batang hari ,, Yernawita dan lainnya bersilaturahmi ke BNN Provinsi Jambi dan ditemui langsung oleh Brigjen Pol Wisnu Handoko, Sik, MM selaku Kepala BNN Provinsi Jambi ditemani Kabid pencegahan KMP Agus,,Kabid Rehabilitasi BNN, di ruangan nya 04.05.2023K
Kehadiran LCKI kesana menurut Mappangara kepada Media Menaratoday.com,", dia mengatakan keinginan menyelenggarakan Bintek , perwujudan Desa Bersih Narkoba, Desa Bersinar di setiap kabupaten se Prov Jambi. sebagaimana diamanahkan UU No.35 th 2009, tentang Narkoba,,,Permendes, pembangunan desa tertinggal dan transmigrasi RI No 11 THN 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa th 2020 salah satunya sebagai perwujudan desa Bersih Narkoba ( Bersinar ) selanjutnya surat Edaran Mentri dalam negeri no 354/ 9041/SJ di tujukan KPD Gubernur se Indonesia dan Bupati se Indonesia,surat edaran badan narkotika Nasional RI No,SE/82/12/DE/PC oo/ 2019 BNN. Tentang petunjuk tehnis pelaksanaan Desa Bersih Narkoba,
Di tambahkannya lagi provinsi Jambi termasuk dalam kategori merah, maka Bintek ini akan diselenggarakan kepada penyelenggara pemerintah Desa khususnya Kades,,Prangkat Desa , BPD , Organisasi masyarakat dan Organisasi Kepemudaan. (Arifin)