MenaraToday.Com - Asahan :
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melaksanakan mediasi sengketa lahan antara PT SPR dengan Kelompok Tani yang merupakan masyarakat Dusun XII Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Selasa (30/05/2023), yang dilaksanakan Ruang Briefing Polres Asahan.
Dalam mediasi ini Fernando Silalahi mengatakan, Bahwa sejak tahun 1910 Opung nya Maddin Silalahi sudah bertempat tinggal di Desa Hamuning, dan pada Tahun 1992 lahan nya dimasuki oleh pihak PT SPR dan membayar ganti rugi yang tidak sesuai dengan luas wilayah sehingga sampai saat ini kami tidak pernah menerima uang tersebut," ucapnya.
"Kami memiliki dasar Surat Keterangan Kades atas nama Effendi Sitindaon pada tahun 2002 dengan luas kurang lebih 300 Ha dan dilanjut dengan Kades yang menjabat berikutnya, Kami meminta lahan yang 300 Ha tersebut dikembalikan dari pihak PT. SPR dan jangan mengintimidasi kami lagi,"tegasnya.
Ditempat yang sama Kasi SP. BPN Asahan Mirwan Rifai menerangkan, bahwa penguasaan lahan diluar tanah adat harus dicari mekanisme atau cara memperolehnya.
"Tidak boleh manipulatif dan harus konfirmasi kepada BPN dengan membawa bukti administratif.Objek lahan yang selagi HGU masih hidup, berarti secara legal milik Perusahaan. Dalam hal ini, yang tercatat di Kantor BPN Asahan lahan tersebut masih dalam HGU PT. SPR,"ucapnya.
Sedangkan Kapolhut KPH Wilayah III, TR Nainggolan juga mengatakan Untuk memastikan objek tersebut diluar atau didalam HGU, harus kita cek langsung ke lokasi dan apakah masuk ke dalam kawasan hutan karena HGU harusnya berada diluar kawasan hutan.Tidak ada yang boleh mengelola kawasan hutan tanpa adanya ijin dari Kementerian.Apapun yang terjadi saat ini, saya tetap menyarankan untuk bersama sama cek lokasi,"terangnya.(SDM)