MenaraToday.Com - Blitar :
Tanah E Gendom yang berlokasi di Desa Panggung Asri , Kecamatan Panggung Rejo, Kabupaten Blitar seluas kurang lebih 366 hektar mulai tahun 1998 sudah dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat sekitar.
Dengan lahirnya perpres 86 tahun 2018 maka masyarakat yang memanfaatkan tanah tersebut membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) '' Bumi Asri ''
Untuk mengajukan ke pemerintah agar hak tanah / lahan yang dikuasai masyarakat itu menjadi hak melekat kepemilikannya sesuai undang - undang dan peraturan yang berlaku yang ditegaskan Perpres 86 tahun 2018 .
Dengan demikian Selasa ( 16/ 5/ 2023 ) Komisi 1 DPRD menggelar hearing dengan mendatangkan instansi terkait di antaranya ekskutif, muspika Panggung Rejo, BPN, Dinas Kehutanan , dan Dinas Perkebunan serta masyarakat yang diwakili Pokmas yang didampingi LSM Satriya.
Muharam Sulistiono, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar usai Hearing kepada Wartawan mengatakan pihaknya menindak lanjuti surat masuk dari masyarakat Desa Panggung Asri berkaitan dengan tanah redistribusi bekas perkebunan.
" Dalam kesempatan ini masyarakat kita undang ,'' kata Muharam .
Lebih lanjut Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar, menjelaskan hearing ini bertujuan agar permasalahan kaitannya dengan redistribusi ini bisa terwujud.
"Karena kita sebagai wakil dari masyarakat dan pemerintah daerah untuk menjembatani dan melayani khususnya terkait kesejahteraan masyarakat, khusus yang ada di Desa Panggung Asri dan Kabupaten pada umumnya .
Adapun kesimpulan dalam hearing ini , kami akan menindak lanjuti dengan meninjau lokasi langsung , mengingat dan hearing ada dua pendapat diantaranya masyarakat dengan Perhutani.
" Insya Alloh, Komisi 1 akan mengawal permasalahan ini adalah pertemuan awal dan akan ada pertemuan berikutnya supaya bisa terselesaikan dengan baik apa yang menjadi tuntutan hak masyarakat bisa terwujud' Jelasnya
Sementara Hadi Sucipto, Ketua LSM Satriya yang mendampingi masyarakat Desa Panggung Asri Kecamatan Panggung Rejo mengatakan Pokmas Panggung Asri diberi nama Pokmas Bumiasri itu merupakan warga masyarakat yang menguasai lahan kurang lebih 366 hektar sejak tahun 1998 .
'' Kami sebagai pendamping warga masyarakat yang sementara ini kami berkedudukan sebagai anggota GTRA dan pendamping tetep Presiden dikala tim KSB turun kami juga mendampingi untuk penyelesaian permasalahan - permasalahan nya di Kabupaten Blitar khususnya dan seluruh Jawa Timur pada umumnya , '' Kata Sucipto .
Lebih lanjut Ketua LSM Satriya ini menjelaskan dengan demikian Bupati Blitar ini hendaknya paham dan bisa menjembatani menyampaikan pokok materi untuk memohonkan rekomendasi tanah tersebut .
Sebab masalah itu bisa dilaksanakan oleh Bupati bersama dengan OPD terkait termasuk anggota Dewan .
Untuk itu kami menekan Bupati untuk memintakan tanah redis , semua itu ini tidak lepas dari rekomendasi Bupati , selama Bupati merekomendasi atas tanah - tanah yang telah dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat maka reformasi agraria akan cepat selesai ini rumusnya .
Sucipto Ketua LSM Satriya berharap reformasi agraria ini segera terealisasi, Sebab ini merupakan program dari pemerintah pusat. (Nani)