MenaraToday.Com - Labura :
Mahalnya Keadilan di negeri yang katanya semua orang sama kedudukannya dimata hukum, kini dirasakan pahitnya oleh Roslina Naipospos, warga desa Hasang kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara.
Bagaimana tidak haru kita mendengar ceritanya, Roslina Naipospos,SPd (34 thn) hanyalah seorang guru honorer komite tingkat sekolah dasar di SD 112270 Hàsang mengabdi 12 tahun menjadi tenaga honorer yang hanya menerima gaji tidak seberapa. dan harus rela menunggu tiga bulan baru gajian. Itu pun tergantung dana bos turun dari pemerintah.
Roslina kini tengah berjuang menuntut keadilan atas perlakuan semena mena kepala sekolah dan ketua komite sekolah itu.
Pasalnya, pada tahun 2021 SK mengajarnya yang telah diketahui oleh dinas pendidikan Labuhanbatu Utara yang di tanda tangani sekertaris dinas pendidikan Mujiono tidak diberikan oleh kepala sekolah SD 112270 Idawaty, SPd,MSi dan ketua komite Desi S Pane.
Atas perlakuan tersebut Roslina Naipospos,SPd hilir mudik mempertanyakan hal itu ke dinas pendidikan Labuhanbatu Utara dan ke pihak sekolah yang berakhir tidak diperbolehkan mengajar dikelas tanpa surat pemberhentian dari pihak sekolah.
Dengan tidak diberikan SK tersebut, Roslina Naipospos tidak lagi mengajar dan terhapuslah nama beliau di data bese sehingga tidak mendapat pengalaman kerja.
Merasa dipermainkan dan mendapat perlakuan tidak adil, kemudian Roslina menggandeng salah satu pegiat sosial di Labuhanbatu Utara lewat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara-Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA-PN ) dan mengadukan lewat dumas (Pengaduan Masyarakat) ke polres Labuhan Batu dengan suratnya nomor: 14/DPC/LSM PENJARA-PN/XI/2022 Tanggal 21 Nopember 2022.
Menurut ketua LSM PENJARA -PN Muhammad Yusup Harahap melalui sekretarisnya Parmono Saat dikonfirmasi kamis 11 Mei 2023 membenarkan pihaknya telah membuat pengaduan masyarakat ke polres Labuhan Batu, namun proses dumas sendiri menyita waktu hingga enam bulan.
" Kami dari LSM PENJARA PN telah melayangkan surat dumas pada bulan Nopember tahun lalu, dan baru bulan Mei tahun ini pihak polres setelah gelar perkara menyarankan korban untuk membuat laporan kepolisian di Polres." Jelas Parmono.
Ketika disinggung terkait lambanya pelayanan Polres Labuhan Batu Parmono merasa kecewa, sebab untuk satu kasus dumas harus memakan waktu Enam bulan.
"Kalau cerita kecewa ya pastilah kecewa, tinggal lagi kami juga menyadari tugas dan jadwal kepolisian begitu padat. Dan kami juga terus instens berkomunikasi dengan kepolisian serta mendapat SP2HP." Tambah Parmono.
Sementara itu, Roslina Naipospos saat dikonfirmasi dikediamannya membenarkan dirinya telah membuat laporan polisi kemaren rabu 10/5/2023. Sttpl/603/V/2023/SPKT/Polres Labuhan Batu/Polda Sumatra Utara dengan Laporan dugaan penggelapan sesuai undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372.
"Benar bang, saya kemaren buat laporan ke Kapolres Labuhan Batu untuk mengadukan masalah ini dan di terima di SPK, Kalau tentang laporan melalui dumas, sebelumnya saya dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh Polres Labuhan Batu, kemudian saya disarankan untuk membuat laporan polisi secara pribadi." Tegas Roslina kepada awak media. (Ngatimin)