Marak Penebangan Liar, Kawasan Petak BKPH Sumberpucung Diduga Kerap Ada Permainan

MenaraToday.Com - Malang :

Isu yang sangat memprihatinkan dihutan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) blitar, tepat nya di balai kesatuan pengelolaan hutan (BKPH) sumber pucung kabupaten malang, isu miring itu seakan-akan merebak keseluruh warga tepian hutan, mulai dari dugaan ilegal login, yang pelakunya selalu tidak pernah ditemukan, sampai dugaan adanya jual beli lahan garapan dengan nominal fantastis dan tidak pernah bisa terbongkar karna modus transaksinya selalu di bawah tangan, jadi sulit untuk pembuktiannya, sebagian warga tepian hutan menganggap isu tersebut bukan lagi rahasia umum, bahkan ada dugaan, kejahatan sudah terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di dalam hutan.

Team Menaratoday.Com mencoba menelusuri isu tersebut dengan mendatangi polsek wilayah yaitu polsek kecamatan kalipare menyebut, "semua laporan dari petugas perum perhutani yang di laporkan ke polsek kalipare kami limpahkan ke polres, jadi kalo mau tanya tentang perkembangan kasusnya ya tanya polres, karna kasus yang kami sudah limpah ke polres, kami sudah tidak bisa ikut campur, kalo untuk laporan awal  semua ada di polsek, tapi kebanyakan laporan yang kami terima dari petugas resort pengelolaan hutan (RPH) adalah laporan temuan," papar Imam Kanit Reskrim Polsek Kalipare kepada awak media.

Ahmadi Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sumberpucung menyebut, "ada keterbatasan petugas sehingga tidak semua kegiatan bisa terpantau," ucapnya. 

Saat Awak Media singgung tentang peristiwa hari jum'at tanggal 19 mei 2023, apa benar ada kegiatan pelangsiran diwilayah tanpa di jaga satupun petugas dari BKPH seperti mandor, Mantri Atau Polhut Jawab Asper, "seharusnya setiap kegiatan ada petugas yang menjaga, sekarang kayu hasil kegiatan langsir itu sudah ada di mapolres kabupaten malang dan sudah 2 kali gelar perkara," ucapnya.

Selain adanya pelangsiran kayu yang dilakukan oleh pekerja tanpa adanya petugas dari BKPH, yang menurut asper perkara itu masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman, awak media juga menanyakan tentang kebenaran adanya temuan kayu diwilayah luar kawasan hutan, kurang lebih 42 gelondong kayu jati  pada tanggal 24 mei 2023, asper membenarkan adanya temuan kayu itu, sudah di aman kan di TPK (tempat penampungan kayu) oleh petugas BKPH dengan dikawal polhut. 

"Sebelum kayu itu di angkut ke tpk, petugas kami langsung melapor kepolsek wilayah, dengan cara komunikasi kepolsek, setelah komunikasi dengan polsek, kayu kayu itu di angkut ke tpk, untuk laporan resminya atau lapor secara tertulis disarankan oleh pihak polsek, untuk di koreksi dulu dengan mencari tunggak atau tunggulnya, baru nanti buat laporan resminya," kata asper.

Sisi lain dari pihak kph blitar, Muklisin, S.Hut.( adm kph blitar) menegaskan, semua petugas harus pro aktif dalam melakukan kinerja tentu sesuai tupoksinya, saya  juga akan menampung, merespons semua informasi dari semua pihak terkait semua kegiatan yang ada di dalam hutan kawasan KPH, siapapun mulai dari  internal maupun eksternal petugas perum perhutani khususnya di wilayah kph blitar, siapa yang berani  melakukan pelanggaran harus di tindak tegas  sesuai aturan yang berlaku, demi keamanan dan hutan lestari," pungkas nya.

Dari hasil investigasi team media Menaratoday.Com , ada sekian laporan dan peristiwa di tahun 2022 yang masuk polsek kalipare, tercatat di polsek kalipare, laporan tertanggal 20 maret 2022 dengan Nomor laporan 03/001.3/sbp/Divre jatim, ada laporan lain tertanggal  04 november 2022  tentang temuan kayu di pinggir jalan, status sudah di limpahkan dari polsek kalipare kepolres kab malang. 

Sementara Tahun 2023, jum'at tertanggal 19 mei, ada kegiatan pelangsiran kayu tanpa ada petugas perum dan polhut yang menjaga, juga di limpahkan ke Polres Kab Malang. 

Temuan kayu yang di temukan oleh petugas perum dan polhut, untuk pelaporannya, harus cari tunggul/tunggaknya dulu, namun sebelum tunggul/tunggak di temukan, kayu sudah bisa dibawa dan diangkut  ke TPK, pertanyaannya siapa pemilik kayu itu, apabila nanti tunggul/tunggaknya tidak ditemukan. 

Secara aturan siapa sebenarnya yang punya wewenang mengamankan kayu-kayu itu, APH atau PERHUTANI,dan misteri TSM di kawasan hutan BKPH sumberpucung, FAKTA atau ISU.

Reporter : Team

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama