MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Satuan Lalulintas Polres Tanjungbalai sosialisasikan kepada masyarakat terkait diberlakukannya Tilang Non Elektronik/Manual pada tanggal 1 juni 2023 dengan menyebarkan Brosur dan Sticker Senin (29/05/2023) Pagi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Lantas AKP. Relapang Sitepu mengatakan, "Dalam kegiatan sosialisasi kami kepada masyarakat pengguna jalan membagikan brosur dan menempelkan stiker bahwa pada tanggal 1 Juni 2023 ini akan diberlakukan kembali Tilang manual terhadap pelanggaran undang undang lalulintas.
Adapun Sasaran Tilang Manual yang perlu diketahui masyarakat diantaranya :
• Berkendara di bawah umur
• Berboncengan lebih dari satu orang
• Menerobos lampu merah
• Tidak menggunakan helm SNI
• Melawan arus
• Melampaui batas kecepatan
• Berkendara di bawah pengaruh alkohol
• Kendaraan Over Load dan Over Dimensi
• Tidak Menggunakan Safety Belt
• Menggunakan ponsel saat berkendara
• Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah).
• Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
• Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau Plat Palsu.
Hal ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023, Tanggal 12 April 2023, Tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Belum Tercakup Sistem ETLE/MANUAL Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Berpotensi Laka Lantas.
AKP Relapang Sitepu menambahkan bahwa tujuan diberlakukannya kembali Tilang manual Agar masyarakat kota Tanjung Balai dapat lebih tertib dalam berlalu Lintas. (FM)