MenaraToday.Com - Indramayu :
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Bagian Organisasi Setda Indramayu menggelar kegiatan pendampingan pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Indramayu.
Bertempat di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Rabu (10/5/2023), kegiatan dibuka secara langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat dan turut dihadiri Kepala Bagian Organisasi Setda Indramayu, A. Sudalim Gymnasthiar, Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Jawa Barat, Kartika Purwningtyas dan Ujang Solihul Wildan, serta perwakilan jajaran perangkat daerah di Kabupaten Indramayu.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat menyampaikan, kegiatan pendampingan ini merupakan evaluasi dari penilaian pelayanan publik tahun 2022 serta persiapan penilaian pelayanan publik tahun 2023 yang dilakukan oleh Ombudsman.
Dengan adanya pendampingan tersebut, Jajang berharap, hasil rekomendasi dan masukan pada evaluasi penilaian tahun 2022 dapat dilaksanakan sehingga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kabupaten Indramayu dapat terus ditingkatkan, terlebih lagi menjelang hadirnya Mal Pelayanan Publik yang diharapkan menjadi pendorong meningkatnya pelayanan publik.
“Semoga kegiatan pendampingan ini menjadi sarana bagi kita untuk bisa berdiskusi dengan Ombudsman sehingga apa yang masih belum maksimal dalam pelayanan publik bisa kita maksimalkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Perwakilan Obudsman RI Wilayah Jawa Barat, Kartika Purwaningtyas menjelaskan, dari hasil penilaian yang dilakukan pada tahun 2022, opini capaian dari penilaian pelayanan publik di Kabupaten Indramayu berada pada kategori Kualitas Sedang dengan substansi penilaian pada kategori kependudukan dan pencatatan sipil, kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan, dan produk administratif pada setiap lokus perangkat daerah serta 2 produk jasa pada setiap lokus puskesmas.
Namun demikian, Kartika menambahkan, dirinya optimis opini penilaian tersebut dapat ditingkatkan menjadi Kualitas Tinggi bahkan Kualitas Tertinggi, bila masing-masing perangkat daerah dapat secara kompak melakukan evaluasi serta meningkatkan kualitas layanan publik pada instansinya terutama dalam pengelolaan pengaduan dengan selalu memperhatikan indikator-indikator pada dimensi pelayanan publik.
“Pada tahun 2022 Ombudsman telah melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik di Kabupaten Indramayu dengan metode penilaian wawancara dan pemeriksaan dokumen pendukung. Adapun hasil penilaian diperoleh opini Kualitas Sedang,” jelasnya.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, Perwakilan Obudsman RI Wilayah Jawa Barat, Ujang Solihul Wildan menjelaskan terkait dengan keberadaan Ombudsman. Ombudsman sendiri merupakan Lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah yang yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN maupun APBD.
Kemudian terkait peningkatan kualitas pelayanan publik, Wildan menjelaskan terdapat beberapa strategi yang dilakukan seperti komitmen kepala daerah dalam hal ini pembentukan tim akselerasi pelayanan publik yang disertai dengan target perbaikan, kolaborasi perangkat daerah terkait seperti Inspektorat (pengawasan internal), Diskominfo (SIPP dan SP4N LAPOR) dan BKPSDM dalam peningkatan kompetensi SDM penyelenggara maupun pelaksana pelayanan publik.
Selanjutnya, strategi yang dapat dilaksanakan adalah penguatan fungsi Bagian Organisasi Setda dalam pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan publik.
“Beberapa strategi ke depan dapat dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik termasuk di dalamnya pengaduan, dimana salah satunya adalah yang kita laksanakan sekarang yaitu partisipasi aktif perangkat daerah dalam agenda pendampingan oleh Ombudsman RI,” pungkasnya. (MT jahol)