MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Opsnal Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulangbawang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumahnya di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.
Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran menjelaskan bahwa pelaku berinisial MM (23) melakukan pencurian di rumah Mulyadi di Kampung Gedung Karya Jitu pada hari Minggu (29/11/2021) sekira pukul 23.00 Wi.
"Dalam aksinya pelaku berhasil menggondol Sepeda Motor Honda Revo Absolute bernopol B 3160 UAM dan Handphone Nokia Tipe 210 milik korban" jelas Iptu Poniran.
Lebih lanjut Iptu Poniran menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban, pada hari Senin (29/11/2021) sekira 05.00 Wib, korban terbangun dan saat itu korban terkejut sebab sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat semula, korban pun tidak melihat Handphone Nokia Tipe 210 miliknya, setelah lelah mencari akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Rawa Jitu Selatan.
"Setelah menerima laporan dari korban, tim unit Reskrim Polsek Rawa Jitu Selatan melakukan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya pada hari Kamis (18/5/2023) pelaku berhasi diringkus beserta barang bukti HP Nokia milik korban". Ujar Kapolsek sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. (Hel)