MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial DD (23) warga Kelurahan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatreskrim AKP Eri Prasetyo menjelaskan peristiwa ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban yang masih berusia 14 tahun sekitar bulan Desember 2022 dan berlanjut dengan saling tukar nomor HP dan berpacaran selama 5 bulan
"Jadi pada hari Minggu di bulan Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan dalih mengajak Kerumah teman pelaku. Namun pelaku membawa korban ke salah satu tempat yang korban sendiri tidak mengetahui apakah tempat itu rumah teman pelaku atau penginapan. Saat itu korban yang duduk di atas sepeda motor melihat pelaku memegang kunci kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah sembari berkata "ayo masuk tempat kawanku dulu sebentar sambil menarik tangan korban turun dari sepeda motor. Kemudian korban turun dari sepeda motor ikut dengan pelaku. Lalu pelaku membuka sebuah kamar, namun korban masih berada di luar. Kemudian. Pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar lalu mengajak korban melakukan hubungan intim, setelah melakukan hubungan terlarang tersebut, pelaku merayu korban dengan menyebutkan " Aku bakal setia samamu dan aku akan menikahi mu". Papar Eri, Jumat (27/5/2023)
AKP Eri Prasetyo menambahkan kejadian persetubuhan tersebut pun berulang pada bulan Maret 2023, dimana pelaku merayu korban dan mengajak melakukan hubungan suami isteri.
"Yuk keluar, aku lagi pengen ni". Namun korban menolak ajakan pelaku. Karena korban menolak, pelaku pun mengancam korban dengan mengatakan "Kalau kau nggak mau ku cemarkan nama baik mu nanti, ku kasih tau sama kawan-kawan mu bahwa kau sudah tidak perawan lagi". Karena korban takut akhirnya korban pun mau diajak pelaku. Pelaku yang nekat datang ke rumah korban dan mengajak korban sebuah penginapan di Tanjungbalai dan di penginapan itu pelaku kembali menyetubuhi korban. Setelah puas melampiaskan nafsunya pelaku mengantarkan korban ke rumahnya" jelas Eri
Eri juga menerangkan pada hari Kamis (27/4/2023), pelaku kembali mengajak korban ke penginapan yang sama
"Saat itu sekira pukul 22.00 Wib. Dimana pelaku menelepon korban dan mengatakan bahwa dirinya sudah berada di belakang rumah korban dan korban mengatakan "Ngapain kau di belakang rumah", kemudian pelaku mengatakan "Aku lagi pengen""dan korban pun menjawab "ini udah malam", namun pelaku tetap memaksa korban untuk keluar. Kemudian tanpa diketahui orang tuanya, korban keluar dari pintu belakang dan menemui pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban ke penginapan di Tanjungbalai tempat lokasi kedua pelaku menyetubuhi korban dan disana pelaku kembali menyetubuhi korban" jelasnya
Peristiwa ini diketahui orang tua korban saat pelaku pulang diantar pelaku. Saat itu korban ditanya orang tuanya dan korban mengaku telah disetubuhi pelaku.
"Mendengar jawaban korban, orang tua korban langsung mendatangi Mapolres Tanjungbalai dan pada hari Kamis (25/3/2023) pelaku berhasil diringkus di rumah orang tuanya dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak". Ujar Eri Prasetyo memaparkan. (FM)