MenaraToday.Com - Toba :
Kepolisian Resor Toba Daerah Sumatra Utara, akan kembali memberlakukan Tilang Manual di wilayah hukum Polres Toba. Hal ini menindaklanjuti kebijakan Kapolri, setelah kepolisian menilai bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalulintas menurun.
Di wilayah hukum Polres Toba, penerapan Tilang Manual direncanakan akan di laksanakan mulai tanggal 1 Juni 2023 mendatang, ujar Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb saat di konfirmasi, Kamis (18/05/2023).
Namun sebelum menerapkan kembali tilang manual, Satlantas Polres Toba akan terlebih dahulu melakukan tahapan sosialisasi agar masyarakat mengetahuinya.
Menurut Taufiq, pemberlakukan tilang manual bukan tanpa sebab. Kepolisian melihat bahwa masih banyak pengendara di Kabupaten Toba yang tidak mematuhi peraturan lalulintas, diantaranya tidak pakai helm, berboncengan lebih dari 2 orang dan pelanggaran aturan berlalulintas lainnya.
Tingginya angka pelanggaran lalulintas yang berdampak pada peningkatan angka kecelakaan, menjadi salah satu sebab diberlakukannya kembali penerapan tilang manual ini.
Disisi lain, Kabupaten Toba belum menerapkan tilang elektronik. Sehingga angka pelanggaran semakin meningkat meskipun polisi telah melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif," sebut Taufiq.
"Kami berharap agar masyarakat Toba dan pengguna jalan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan berkendara. Sehingga tercipta kamseltibcarlantas yang aman lancar dan kondusif serta terhindar dari jerat tilang manual, imbau Taufiq.
Di wilayah hukum Polres Toba, sasaran tilang manual akan diterapkan pada 12 item pelanggaran lalu lintas yakni berkendara di bawah umur, berboncengan lebih satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah atau rambu lalulintas, tidak menggunakan helm, melawan arus lalulintas, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah), menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor over load dan over dimensi dan ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu, terang Kapolres. (JT)