PT BSP Tbk Kisaran "Hambat" Pembangunan Tol Inkis

MenaraToday.Com - Asahan ; 

PT Bakrie Sumatera Planstations (BSP) Tbk Kisaran dinilai "menghambat" proses perjalanan pembangunan ruas jalan tol, Indrapura - Kisaran (Inkis). Pasalnya perusahaan perkebunan karet dan kelapa sawit tersebut tidak mengizinkan ruas jalan di areal Hak Guna Usaha (HGU) - nya untuk digunakan sebagai akses jalur mobilisasi pengangkutan material Proyek Strategis Nasional (PSN) itu. Padahal areal HGU perusahaan perkebunan itu saat ini disebut - sebut berstatus stanvas, karena telah habis masa izin berlakunya dan masih dalam proses pengurusan perpanjangan.

Kesan arogansi PT BSP Tbk Kisaran itu tertuang dalam surat mereka Nomor 452/ BSP / HR-e4 / V / 2023 tanggal 6 Mei 2023 ditangani HR & Condev Departement Head PT BSP Tbk Wahyu Andrian. Surat tersebut terkait permasalahan penggunaan ruas jalan di Divisi I, Kebun Gurach Batu Estate atau ruas jalan Dusun I dan Dusun II Desa Perhutaan Silau, Kec. Pulau Bandring menuju Dusun VII, Desa Urung Pane. Kecamatan Buntu Pane. Asahan.

Diantara isi surat yang ditujukan kepada  Kepala Desa Perhutaan Silau Silau itu disebutkan bahwa PT BSP Tbk tidak mengizinkan seluruh aktivitas mobilisasi kendaraan pengangkutan material dan alat berat berkaitan dengan proyek tol Indrapura - Kisaran yang melintas di areal HGU mereka tersebut. Mereka meminta agar seluruh pihak atau sub kontraktor pengada material pengerjaan PSN itu mencari jalan alternatif lain diluar HGU mereka.

Tindakan yang dinilai dapat “menghambat” upaya percepatan pembangunan ruas jalan tol trans Sumatera itu, sangat mengejutkan dan bertentangan dengan kondisi PT BSP Tbk saat ini. Karena areal HGU perusahaan itu saat ini disebut – sebut dalam kondisi stanvast, atau sudah habis masa izin berlakunya dan masih dalam proses pengurusan perpanjangan. Sehingga tindakan yang dilakukan PT BSP Tbk dinilai sangat tidak pantas dan bertentangan dengan upaya keras yang dilakukan pemerintah saat ini dalam upaya memajukan pembangunan negara.  

“ Surat itu saya terima, Rabu sore (10/5/2023) kemarin.” ujar Kepala Desa Perhutan Silau, Rismawan membenarkan surat PT BSP Tbk itu kepada wartawan termasuk territorial24.com, Kamis (11/5/2023) siang.

Sementara HR & Comdev Departemen Head PT BSP Tbk Kisaran Wahyu Andrian saat dikonfirmasi Kamis (11/5/2023) siang  menuebutkan mereka terpaksa mengeluarkan surat itu disebabkan adanya klaim sepihak dari pihak desa menyangkut status ruas jalan sepanjang kurang lebih 200 meter itu. Disinggung bahwa pihak desa telah melakukan peningkatan jalan dengan membangunnya menggunakan dana desa, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan persoalan itu. Hal itu dikatakannya dengan dalih bahwa pihaknya tidak pernah meminta pihak desa untuk membangunnya. Dan bahkan pihaknya juga tidak pernah melepaskan status ruas jalan itu kepada pemerintah desa.

”Pada prinsifnya kami tidak ada bermaksud menghadang atau menghambat pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol tersebut:, ujar Wahyu sembari mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan surat itu hanya untuk menegaskan bahwa ruas jalan itu memang milik PT BSP Tbk" ujar Wahyu

Saat disinggung permasalahan status izin HGU PT BSP Tbk yang disebut – sebut sudah habis masa berlakunya, Wahyu tidak bersedia untuk mengomentarinya.

” Masalah izin HGU saya tidak bersedia mengomentarinya. Karena masalah tersebut ada tim khusus yang menanganinya”, cetusnya sembari mengatakan jika mempertanyakan masalah tersebut agar wartawan membuat surat resmi. (Nn) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama