MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat menjelaskan dalam kasus ini seorang perempuan bernsma Yuminatun alias Yuyun (48), seorang tukang pijat warga Kampung Tunggal Warga, ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan luka bacok di bagian perut sebelah kanan akibat dibunuh suaminya sendiri berinisial NA (62) warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang.
"Peristiwa ini bermula saat pelaku yang selama ini merantau dan bekerja mengurus kebun kopi OKU Selatan,, Sumatera Selatan. Saat tiba dirumah pelaku terkejut karena mengetahui korban telah menikah siri sehingga pelaku merasa sakit hati dan membunuh korban dengan menggunakan golok" jelas Jibrael, Selasa (30/5/2023).
Lebih lanjut Alumni AKPOL tahun 2001 ini menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, ia membacok korban sebanyak tiga kali kemudian menusukkan golok tersebut ke perut korban hingga korban tewas di lokasi kejadian.
"Atas peristiwa tersebut, personel Tekab Satreskrim Polres Tulangbawang melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (29/5/2023) tim berhasil meringkus pelaku ditempat persembunyiannya di Dusun III Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan" papar Jibrael.
Orang nomor satu sejajaran Polres Tulangbawang ini menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah ditahan demi pemeriksaan secara intensif.
"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun" jelasnya. (Hel)