Unit Reskrim Polsek Dente Teladas Ringkus Pelaku Curanmor

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Personel unit reskrim Polsek Dente Teladas berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang selama ini sangat meresahkan warga berinisial MY alias US (38) warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang Lampung, Rabu (24/5/2022) sekira pukul 21.30 Wib dirumahnya.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian menyebutkan bahwa pelaku telah mencuri sepeda motor Honda CB15OE warna hitam merah bernopol BE 5783 OD yang terparkir di dalam rumah korban atas nama Bowo Saputra (27), warga Kampung Sungai Nibung, Tulangbawang, Lampung.

"Jadi pada hari Selasa (28/2/2023) yang lalu sekira pukul 22.00 Wib, korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah, kemudian korban masuk ke kamar untuk beristirahat dan pada hari Rabu (1/3/2023) sekira pukul 05.30 Wib saat korban hendak berangkat kerja, korban melihat sepeda motornya yang terparkir di dalam rumah sudah tidak ada lagi. Kemudian korban pun membuat laporan ke Mapolsek Dente Teladas" jelas Zulian 

Lebih lanjut perwira pertama perangkat dua garis kuning ini menyebutkan setelah mendapat laporan dari korban, personel Unit Reskrim Polsek Dente Teladas pun melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya kita berhasil meringkus pelaku dan saat kita interogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor korban sudah dijual dengan harga Rp. 5 juta kepada seseorang di Lampung Tengah. Setelah mendengar pengakuan pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda CB150R milik korban ke Mapolsek Dente Teladas" ujar Zulian sembari menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun" ujarnya mengakhiri. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama