10 Operator Judi Online Di Gelandang Ke Mapolda Sumut

MenaraToday.Com - Medan : 

Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut meringkus 10 orang operator judi online di Jalan Ladang, Medan, Jumat (9/6/2023) malam. 

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam siaran pers nya, Minggu (11/6/2023) menjelaskan penggerebekan dan penangkapan terhadap 10 operator ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah kantor di daerah Medan Johor yang melakukan kegiatan marketing website judi online. 

"Berbekal informasi tersebut, tim opsnal pun bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan 10 orang operator masing-masing berinisial JM, Z, R, AS, FA, MA, BJL, LI, S dan I) dan mengamankan barang bukti layar monitor komputer, CPU, laptop dan Handphone" Jelas Hadi. 

Hadi menjelaskan 10 pelaku di jerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama