MenaraToday.Com - Asahan :
Dua pria pengedar narkotika jenis sabu Paket Hemat (Pahe) berhasil diringkus personel Unit 1 Satresnarkoba Polres Asahan, Selasa (30/5/2023) yang lalu.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Ka satresnarkoba Iptu Marvel Stavanus Arantes Ansanay didampingi Kanit 1 Satresnarkoba, Iptu Mulyoto menjelaskan kedua pelaku berinisial ZA alias Z (43) warga Jalan HOS Cokroaminoto Gang Kurnia Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat dan AP alias A warga Jalan Walet Lingkungan IV Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Barat.
"Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi dari warga yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah di Jalan Walet Lingkungan IV Kelurahan Karang Anyer sering terjadi transaksi sabu. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal unit 1 yang dipimpin Iptu Mulyoto langsung melakukan penyelidikan di rumah tersebut.
"Setiba di lokasi kita langsung meringkus pelaku berinisial ZA alias Z yang merupakan residivis kasus narkoba. Dari pelaku ZA alias Z kita berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebesat 2,17 gram (brutto) dan 1 unit HP Android merk Vivo. Dan dari pelaku AP alias A, kita berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,35 gram (brutto), 5 buah plastik klip, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 40 ribu diduga hasil penjualan sabu". Jelas Marvel, Sabtu (3/6/2023) siang.
Lebih lanjut Marvel menambahkan saat diinterogasi, kedua pelaku menyebutkan bahwa sabu miliknya diperoleh dari seseorang berinisial D yang akan di jual kembali secara ecer (Paket Hemat) kepada konsumen.
"Setelah melakukan interogasi awal dan mengumpulkan barang bukti, kemudian kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke ruangan Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut", jelasnya (SDM)