MenaraToday.Com - Asahan :
Dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di musim panas seperti saat ini, personel Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja terus memberikan penyuluhan tentang Karhutla kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Seperti pantauan di lapangan, Rabu (7/6/2023), Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja, Bripka Dodi Nopiandi menyambangi warga binaannya di Dusun VI Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan dan mensosialisasikan tentang larangan serta bahaya pembakaran hutan dan lahan
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap saat ditemui awak media menyebutkan sosialisasi ini terus dilaksanakan agar warga mengerti dampak yang bisa ditimbulkan dengan pembakaran hutan dan lahan, sehingga peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang dapat mencemarkan lingkungan dan berdampak terhadap kesehatan.
"Disini kita menyambangi warga dan memberikan pengarahan agar jika ingin membersihkan lahannya tidak dengan cara di bakar agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang kemungkinan dapa disebabkan oleh api yang menjalar ke lahan sekitarnya. Apalagi saat ini kita tengah memasuki musim kemarau dimana lahan-lahan mulai kering dan mudah dibakar api. Selain itu juga kita memberitahukan bahwa pembakaran hutan dan lahan ini dapat dipidanakan dengan sanksi penjara selama 10 tahun" Jelas pria berpangkat tiga garis kuning di pundak ini.
Kapolsek juga menyebutkan pencegahan terjadinya Karhutla ini adalah tugas dan tanggung jawab bersama, sebab dampak dari Karhutla sangat merugikan orang banyak.
“Mencegah sejak dini terjadinya karhutla saa musim kemarau seperti saat ini diharapkan mampu untuk mengurangi bahkan menghilangkannya", ujarnya mengakhiri. (SDM)