Bapak Dan Kakek Kandung Cabuli Bocah Usia 8 Tahun

MenaraToday.Com - Toba :

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi lagi mdi Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara. 

Ironisnya, tindak asusila ini dilakukan oleh bapak dan kakek kandung terhadap  bocah berusia 8 tahun yang terjadi di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. 

'Dengan peristiwa ini menambah panjang daftar kelam kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di daerah kawasan pariwisata super prioritas ini. 

Kasat Reskrim Polres Toba, AKP. Nelson Sipahutar dalam keterangannya, Selasa (20/6/23) membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengungkapkan bahwa laporan peristiwa ini diterima pada 18 Juni 2023. Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). 

Satreskrim Polres Toba telah melakukan cek TKP lokasi perbuatan cabul  terhadap anak di bawah umur sesuai laporan tersebut, yang dilakukan oleh ayah kandung korban inisial SM (34) dan juga oleh kakek (Ompung) si korban, inisial DM (60)" ujar Nelson.

Setelah dilakukan pendalaman dan penyidikan, pencabulan yang dilakukan oleh SM, sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022 lalu.

'Dari hasil pemeriksaan diketahui, korban sudah berulang kali mengalami persetubuhan yang dilakukan bapak kandung korban, sementara oleh ompung nya (kakek korban) hanya sempat satu kali. 

Mirisnya, kakek korban DM ternyata sudah mengalami kebutaan penglihatan akibat penyakit katarak yang dideritanya. Meski demikian, dengan alasan perut sakit, pelaku meminta korban untuk mengusuk perutnya, setelah itu pelaku tega melakukan tindakan pencabulan terhadap cucunya itu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa bapak korban SM sejak 5 tahun lalu sudah bercerai dengan istrinya. Korban memiliki dua adik, dimana kedua adiknya ikut bersama ibunya yang kabarnya tinggal di Medan. Sedangkan korban tinggal bersama bapak, kakek dan neneknya di rumah tersebut. 

Saat dilakukan penangkapan, korban hanya tinggal bertiga dengan pelaku di rumah tersebut. Sedangkan nenek korban tengah mengunjungi rumah kerabatnya di daerah Torganda sejak tiga bulan lalu, dan hingga saat ini, nenek korban belum kembali ke rumah tersebut. Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut.

Terkuaknya kasus ini karena korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman-teman sebayanya. Teman-teman korban bercerita kepada orangtuanya, lalu mereka pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Toba.

"Korban kini sudah kita tempatkan di sebuah rumah yang disiapkan oleh pihak Pemkab Toba, dan kita juga tetap berkoordinasi dengan dokter untuk memantau kesehatan dan psikologis korban, pungkas Nelson.

Atas kejadian ini, kepada pelaku kami terapkan itu pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya menjadi 20 tahun. 

"Kita kenakan pasal ini karena dilakukan oleh orang tua kandung si korban," terang AKP Nelson Sipahutar.  (JT) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama