Menaratoday.com - Sidimpuan
Kuasa Hukum, Amin M Ghamal,SH bersama rekannya Alwi Akbar Ginting,SH mengungkapkan banyak kejanggalan dari penetapan kliennya Bidan EFH Korban Begal paha dan Candra Harahap (Iboto) serta Arman (suami korban) menjadi tersangka pelaku penganiayaan oleh Polres Tapanuli Selatan, Kamis (08/06/2023).
Kuasa Hukum menyebutkan Kliennya Bidan EFH yang bertugas di Puskesmas Portibi menjadi korban begal paha di Desa Bakkudu, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)saat mau menolong warga yang melahirkan pada Senin, (06/03/2023).
"Saat peristiwa itu siterduga pelaku itu berpapasan dengan korban dan senyum-senyum. Lalu terduga pelaku itu memutar balik keretanya dan memepet korban dengan memengang pan**t dan paha diatas kereta. Wajahnya jelas dilihat korban. Selain itu ada saksinya sorang sopir Kata Amin M Ghamal, SH.
Kuasa Hukum ini melanjutkan kliennya Bidan yang sudah memiliki anak tiga ini melaporkan kejadian tersebut ke keluarga
"Besoknya dibalai desa si terduga pelaku yang dilihat korban tidak mengaku dan dengan gaya petentengan merokok dan hendak lari dilempar korban dengan HP. Eh...ibu itu pula yang jadi tersangka dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama ancaman hukuman 5 tahun penjara" Kata Kuasa Hukum.
Sedangkan terduga pelaku begal paha yang sudah jadi tersangka ditetapkan oleh Polres Tapsel, JH dengan pasal 281 ayat 2 KUHPidana dua tahun delapan bulan.
"Jadi begini. Tiga orang klien saya dijadikan tersangka. Malah dua orang klien saya termasuk Candra Harahap tidak ada melakukan pemukulan atau penganiayaan dan status saksi dipanggil satu kali. Langsung pula jadi tersangka. Mereka kooperatif, Kita juga sangat menyayangkan berita yang beredar menuding bahwa klien kita tidak kooperatif," Kata Amin M Gamal SH.
Justru menurut Amin yang tidak kooperatif itu adalah pihak JH, Contoh nya dia berusaha mengaburkan barang bukti yang terpaksa di jemput Polisi dari tangan seorang oknum LSM dari Desa Mangaledang Lama,Kecamatan Portibi
Alwi Akbar Ginting,SH, yang juga kuasa hukum Bidan EFH menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan keberatan atas penetapan tersangka dan pasal yang digunakan untuk terduga pelaku.
"Itu seharusnya terduga pelaku ditetapkan tersangka dengan pasal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bukan pasal 281 ayat 2" Kata Alwi Akbar Ginting.
Sebelumnya Diberitakan
Begal Paha Beraksi Dipaluta, Bidan Yang Hendak Menolong Warga Melahirkan Malah Jadi Korban
Naas, seorang bidan di Paluta bernama EF Boru Harahap (32) menjadi korban begal paha saat hendak menolong seorang warga yang melahirkan di Desa Muara Sigama, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (16/05/2023).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, (06/03/2023). Dimana EF Boru Harahap bidan yang bertugas di Puskesmas Portibi ini menuju Desa Muara Sigama menaiki sepeda motor seorang diri guna menyuntik seorang warga yang baru usai melahirkan (partus).
Saat melintas Desa Bakkudu, Kecamatan Portibi, sekitar jam 11.30 WIB, Bidan yang sudah ditugaskan negara selama 4 tahun lebih ini di Pepet seorang pria yang juga mengendarai sepeda motor.
"Setelah dia meremas paha saya dan saya menoleh kebelakang. Dia malah semakin memepetkan sepeda motornya ke arah saya. Dan melihat gelagat yang tidak baik itu saya langsung menjerit meminta tolong," ucap Boru Harahap Bidan yang sudah memiliki tiga anak ini.
Selepas dari kejadian memilukan itu, EF Harahap dengan rasa takut dan trauma melaporkan kejadian itu kepada orang tua dan saudara nya.
Tidak terima saudari nya diperlakukan seperti itu, Pihak keluarganya pun menindak lanjuti hingga esok harinya kejadian tersebut ditangani pemerintahan desa .
"Pada hari Selasa (07/03/2023) dilakukan upaya sidang di balai Desa Bakkudu yang dihadiri Babhinkamtibmas dan Babinsa, Hatobangon (Tokoh Adat) dan Kepala Desa dan Pada saat itu juga saksi yang merupakan warga setempat dipanggil dan disuruh melihat satu persatu siapa yang dia lihat pada kejadian itu. Dan saat itu sisaksi langsung menunjuk siterduga" Kata Boru Harahap menceritakan kejadian di Balai Desa.
Terkait hal tersebut, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni SIK, MH saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Watsapp nya mengatakan bahwa kedua berkas tersebut sudah dikirim ke JPU
"Penanganan perkara ttersebut saat ini, berkas perkara sudah penyidik kirimkan ke JPU guna dilakukan penelitian oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Paluta.
Sehingga saat ini Penyidik Polres Tapsel sifatnya menunggu hasil apakah dinyatakan berkas lengkap P21 atau masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi P19,"ujar Kapolres (Ucok Siregar)