Alamsyah SH, Ketua PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi (kiri) dan Sidik SH.(Kanan) saat konferensi pers.(Foto Istimewa) |
Menaratoday.com - Serdang Bedagai :
Joni warga kecamatan Perbaungan resmi dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan Penyebaran Berita Hoax (Bohong) yang menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
Joni pengusaha jual beli sepeda motor asal kecamatan Perbaungan itu dilaporkan oleh Muhamad Siddik S.H didampingi Kuasa Hukumnya Alamsyah S.H sesuai dengan surat tanda terima Lapor Nomor : STTPL/B/648/V/2023/SPKT/POLDA SUMUT.
"Kedatangannya di kantor Unit SPKT Polda Sumut untuk melaporkan saudara Joni atas dugaan melakukan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang sesuai dengan pasal 14 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata siddik kepada awak media di Mapolda Sumut, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurutnya lanjut siddik mengatakan kegaduhan tersebut yaitu adanya dua pernyataan yang berbeda yang disampaikan oleh Saudara Joni.
Selain itu, membuat kegaduhan di tengah masyarakat, kami menduga saudara joni sudah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Mengapa demikian karena video klarifikasi si joni yang beredar pada hari rabu (24/5/2023) lalu yang menyatakan berita yang sudah Viral terkait dengan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Waka Polres Binjai non aktif Tidak Benar.
Di tempat yang sama Alamsyah S.H sebagai kuasa hukum pelapor menjelaskan terlapor berinisial J ini kan awalnya membuat pernyatan yang mana istrinya telah berselingkuh dengan mantan waka Polres Binjai berinisial Kompol AB di Bitpropam Polda Sumut.
Namun belakangan ini, setelah semua beritanya sudah viral beredar dan kita ketahui bersama sudah ada yang menjadi korban atas pernyataan terlapor J waktu itu, ia (joni red) lalu membuat video klarifikasi yang berisi "apa yang sudah diberitakan terkait perselingkuhan waka Polres Binjai Kompol Agung Basuni dengan istrinya adalah tidak benar hanya kesalahpahaman".
"Nah dengan munculnya video klarifikasi tersebut, dengan adanya kalimat Tidak Benar jadi timbul lah kegaduhan ditengah masyarakat," jelasnya.
"Kami berharap agar laporan kami segera ditindaklanjuti, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," pungkasnya.(Irlan)