MenaraToday.Com - Medan :
Personel Subdit III Dit resnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Aceh dan meringkus 3 orang pelakunya, Masing-masing berinisial WA alias Willy (26) seorang supir dari Gayo Lues, Aceh, SU (26) seorang supir dari Langsa, Aceh dan AA (23) seorang mahasiswa dari Sibolga di Jalan Setia Budi Medan Sunggal, Sabtu (3/6/2023)
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hari Wahyudi, Minggu (4/6/2023) menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Jadi personel Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut mencegat sebuah mobil Kijang Innova bernopol BL 14xx BB di Jalan Setia Budi, Medan Sunggal. Saat diperiksa ditemukan 6 buah goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban seberat 135 Kg. Selain itu kita juga mengamankan pelaku berinisial WA alias Willy, SU dan AA.
"Saat kita lakukan penggeledahan kita menemukan 3 buah goni warna putih berisi ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat 75 Kg, 1 buah goni berisi ganja sebanyak 4 bungkus dengan berat 20 Kg dan 2 buah goni berisi ganja sebanyak 20 buah dengan berat 40 Kg" Papar perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak ini.
Lebih lanjut Kombes Pol Jadi Wahyudi menjelaskan berdasarkan keterangan WA alias Willy dan SU, ganja tersebut diterima dari A (lidik) di Pinding Gayo Lues Aceh dan pelaku diminta membawa ganja tersebut ke Medan dengan upah Rp. 20 juta dan 10 juta.
"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Direktorat Narkoba Polda Sumut dan ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara pemilik ganja berinisial A masih kita buru" Jelasnya (Nn)