MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Personel Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu seberat 201,1 gram di sebuah rumah di Jalan Pematang Pasir Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai, Senin (5/6/2023) siang.
Adapun kedua pelaku berinisial SL alias I (46) warga Jalan Kakap Lingkungan IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung dan AD als AN (38) warga Jalan Aspan Arsyad Linkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi mengatakan penangkapan ini dengan cara under cover buy yang memesan sabu seberat 2 ons dengan harga Rp 76 juta.
"Jadi salah seorang personel kita menyamar dan berpura-pura memesan sabu kepada pelaku SL alias I sebanyak 2 Ons dengan harga Rp. 76 juta. Dan saat akan melakukan transaksi pelaku langsung kita ringkus" Ujar Reynold Silalahi
Lebih lanjut Reynold menjelaskan, saat diinterogasi SL alias I mengaku bahwa sabu miliknya diperoleh dari AD dengan keuntungan Rp. 6 juta.
"Mendengar pengajuan SL alias I, kita pun kemudian melakukan pengembangan dan meringkus AD" Jelasnya. (FM)