Edarkan Sabu Dan Ekstasi , Pria Asal Sei Apung Jaya Diinapkan Di Hotel Prodeo


MenaraToday.Com - Asahan :

Personel Satresnarkoba Polres Asahan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial DM alias D (22) warga Jalan Sei Apung, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan,  di sebuah kos kosan di Jalan Durian Gang Tembaga, Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Minggu (4/6/2023) yang lalu. 

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Ka satresnarkoba Iptu Marvel Stevanus Ansanay menyebutkan, pelaku diringkus saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi 

"Penangkapan pelaku berawal saat kita mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah kos-kosan di Jalan Durian yang berjarak lebih kurang 3 Km dari Mako Polres Asahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan setiba di lokasi, tim melihat seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tanpa buang waktu, tim pun langsung meringkus pelaku dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam kamar kos pelaku" Jelas Marvel, Rabu (7/6/2023) 

Lebih lanjut Perwira berewokan berpangkat dia garis kuning ini menjelaskan saat dilakukan interogasi pelaku mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang warga Tanjungbalai berinisial U. 

"Setelah mendengar pengakuan pelaku, tim pun melakukan pengembangan dengan mencari pemasok narkotika kepada pelaku, namun tim tidak berhasil menemukan U. 

" Saat kita melakukan pengembangan, kita belum berhasil menemukan U, akan tetapi U tetap kita buru" Ukatnya. 

Iptu Marvel juga menjelaskan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti yang ditemukan berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 10,31 gram, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 5,15 gram, 1 bungkus plastik klip kecil berisi 1 butir pil ekstasi warna hijau bergambar tengkorak seberat 0,45 gram, 1 unit android merk Vivo warna biru, 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak kecil berisi plastik klip transparan kosong, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol BK 3262 VBS, uang tunai Rp. 100 ribu dan 1 bungkus kotak rokok X Mild di amankan dan di bawa ke Mapolres Asahan. 

"Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut" Jelasnya. (SDM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama