MenaraToday.Com - Deliserdang :
Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Pagar Merbau, Polres Deliserdang, Kapolsek Pagar Merbau, Iptu I.R Sitompul beserta personelnya melaksanakan razia terhadap pengendara sepeda motor di depan Mako Polsek Pagar Merbau, Jalan Lintas Galang, Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kapolsek Pagar Merbau, Iptu I.R. Sitompul dalam keterangan persnya, Senin (12/6/2023) menjelaskan dalam razia ini sasaran utamanya adalah narkoba, Curanmor, Senjata Tajam, Curat, geng motor, balap liar, knalpot Blong. dan pelanggaran lalulintas.
"Pada pelaksanaan kegiatan ini kita melakukan razia terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di depan Mako Polsek Pagar Merbau, disini kita melakukan penggeledahan badan dan kendaraan serta mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot blong dan kendaraan tanpa surat-surat seta TNKB. Selain itu kita juga melakukan edukasi kepada para pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan tetap berhati-hati saat berkendara" Papar Kapolsek.
Lebih lanjut perwira pertama kepolisian berpangkat dia garis kuning yang familiar dengan insan pers ini menjelaskan pada pelaksanaan razia kali ini sebanyak 27 unit sepeda motor yang diantaranya menggunakan knalpot blong, tanpa TNKB, anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, berbonceng tiga serta yang tidak membawa SIM dan STNK yang diamankan.
"Jadi dalam razia ini untuk narkoba, sajam dan senpi tidak kita temukan namun kita mengamankan sebanyak 27 unit sepeda motor. Hal ini kita lakukan untuk menekan maraknya geng motor dan balap liar yang meresahkan warga, selain itu juga untuk menekan angka peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya, menekan angka tindak pidana curanmor dan tindak pidana lainnya dimana semuanya bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terutama kepada anak-anak, perempuan dan lansia agar terhindar dari kejahatan jalanan" Jelasnya.
Iptu I.R Sitompul juga menjelaskan kepada para pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran diberikan teguran dan edukasi agar tetap melengkapi surat-surat kendaraan berupa SIM, STNK, serta bukti kepemilikan kendaraan lainnya, memasang knalpot standar dan kelengkapan sepeda motor sepeti spion dan yang lainnya.
"Jadi pengendara yang terjaring razia kita berikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan bagi pelajar yang tidak memiliki SIM agar didampingi keluarga dan pihak sekolah. Sementara untuk knalpot blong yang kita amankan kita sita dan kita musnahkan agar ada efek jera bagi pengguna knalpot blong" Ujarnya mengakhiri. (Nn)