Jual Sabu Seharga Rp. 80 Juta Kepada Polisi, 3 Warga Teluk Nibung Digiring Ke Penjara

MenaraToday.Com - Tanjungbalai

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus 3 pria yang merupakan bandar narkoba jenis sabu, Masing-masing berinisial  T (43) , DR (24) dan S (49) warga Kelurahan Sei Merbau kecamatan teluk Nibung Tanjungbalai, Sabtu (17/6/2023) sore di sebuah rumah di gang rel kereta api, kelurahan Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. 

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi melalui Ka satresnarkoba AKP Reynold Silalahi menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku. 

"Setelah mendapatkan laporan warga, kita pun membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Dimana personel kita melakukan penyamaran dan menyeru sebagai pembeli narkotika jenis sabu kepada pelaku T sebanyak 2 ons (200 gram-red) senilai Rp. 80 juta. Setelah disepakati, pelaku yang tidak curiga pun menemui anggota kita yang menyamar untuk bertransaksi di Jalan Letjen Suprapto Gang Rel Kereta Api, Kelurahan Sei Merbau di rumah milik pelaku S alias B. Setelah bertemu di tempat yang telah disepakati T alias TH menyuruh petugas yang menyamar untuk mentransfer uang sebesar Rp. 80 juta baru sabu yang dipesan diserahkan. Kemudian petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan didampingi pelaku DR alias R atau suruhan dari T alias TH pergi ke ATM BRI, sementara salah seorang yang bertugas yang menyamar menunggu J alias TH menjemput sabu di rumah S alias B. Setelah T alias TH datang membawa sabu pesanan polisi yang menyamar dan menunjukkan sabu tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Kemudian petugas yang menyamar tersebut menghubungi rekannya yang ada di ATM BRI agar meringkus DR alias R. Kemudian dengan dibantu personel lainnya yang sudah memantau meringkus DR alias R" Jelas Reynold. 

Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis kuning ini menjelaskan setelah meringkus DR alias R, petugas pun bergerak menuju rumah S alias B untuk meringkus pelaku T alias TH dan S alias B. 

"Saat kita lakukan penggeledahan dirumah S alias B dengan didampingi Kepling setempat ditemukan timbangan elektrik sabu dan ganja. Sementara ketiga pelaku dan barang bukti sabu seberat 202,86 gram dibawa ke Mapolres Tanjungbalai". Ujarnya (FM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama