MenaraToday.Com - Toba :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu tahun 2024 yakni sebanyak 149.484 pemilih. Jumlah ini tersebar di 16 kecamatan dengan total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 698 di 244 desa/kelurahan.
Penetapan jumlah DPT ini tertuang dalam berita acara Nomor : 379/PL.01.2-BA/1212/3/2023 yang ditetapkan lewat rapat pleno terbuka yang digelar di Sere Nauli Hotel Laguboti, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Rabu (21/6/2023).
Ketua KPU Kabupaten Toba, Henry M.Pardosi saat membuka acara mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Toba atas bantuannya khususnya kepada ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menyelesaikan tahapan hingga tahapan saat ini.
"Usai DPT ditetapkan, selanjutnya akan berlanjut tahapan berikutnya".ucap Henri.
Terpisah, Sugar Fernando Sibarani selaku Komisioner KPU Toba yang membidangi Divisi Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan SDM mengatakan bahwa perubahan DPT yang telah ditetapkan, akan masuk dalam DPK atau Daftar Pemilih Khusus. DPK ini nantinya akan dapat memilih dihari H dengan menggunakan KTP di atas pukul 12.00 WIB.
Terkait soal jumlah TPS lokasi khusus (Loksus), KPU Toba menetapkan sebanyak 4 TPS khusus, yaitu 2 TPS berada di IT Del dan 2 TPS lainnya berada di Rumah Tahanan Balige, terang Sugar.
Rapat pleno terbuka penetapan DPT tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Charles Pangaribuan, perwakilan Partai Politik, Ketua Bawaslu Romson Poskoro Purba, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Badan Kesbangpol Nelly A.D Tobing, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Rumanta Simanjuntak yang mewakili Dinas Dukcapil, Kabid PIKP Rikardo Simamora yang mewakili Kadis Kominfo, Ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Toba.(JT)