Kasus Oknum ASN Kumpul Kebo di Sambigede Sumberpucung Terus Berlanjut

MenaraToday.Com - Malang :

Hebohh, ditemukan salah satu oknum guru TK di Desa Sambigede Kecamatan Sumberpucung sedang bersama pria belang (bukan suami sah) yang juga diduga sesama ASN Pemkot Malang.

Informasi ini semula berawal dari keterangan masyarakat yang enggan disebut namanya menyampaikan ke awak media, bahwa ada salah satu kepala sekolah TK yang sering kumpul kebo di kediamannya.

"Sudah bertahun-tahun mas, dan sampai sejauh ini belum ada yang menegur. Yah mungkin belum ada yang tahu," ujar Mawar kepada Menaratoday, Jumat (9/6/2023).

Dan benar saja, begitu mendapati informasi ini awak media mendatangi yang bersangkutan. Dalam keterangannya, oknum ASN berinisial SN dan DK membenarkan jika keduanya memiliki hubungan spesial.

"Tidak ada suratnya, cuma saksi-saksi saja waktu itu. Dan yang menikahkan kami adalah ustad Soleh," aku DK.

Sebagaimana informasi yang diterima, kedua pasangan tersebut ditengarai kumpul kebo sudah 10 tahun. Padahal dalam aturan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang keras tinggal bersama dengan lawan jenisnya tanpa ikatan pernikahan.

Monggo saya secara  pribadi tidak tahu kalau masih nikah siri tak pikir wes resmi mas. 

"Dan kami sudah bersurat ke bapak bupati dan inspektorat terkait berita dari mas bonong. Jadi  Sudah kami laporkan berita sampean, saya laporkan juga ke inspektorat selanjutnya di proses oleh inspektorat. Mau di kenai sangsi dan lain lain itu Sudah kewenangan inspektorat," ujar camat sumberpucung, melalui Whatsapp

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 48 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, pelanggaran disiplin kumpul kebo terancam hukuman pemecatan. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan pemerintah. 

Oleh karenanya, dengan berdasarkan temuan menarik ini. Menaratoday bakal melaporkan ke Bupati Malang sebagai Pimpinan Daerah untuk dilakukan tindakan tegas alias sanksi sebagaimana yang sudah diatur. 

Dan waktu di tanya  perangkat  desa  soal KTP D K bilang  ketinggalan di rumah nya, di tanya di mana pekerjaan nya  mengaku  swasta kerja serabutan berpindah pindah.  Mengaku tidak membawa dokumen sama sekali. Dengan bahasa yang tidak masuk akal dan nalar.

Tim kami menelusuri informasi D K bekerja di salah satu instansi ternama di tengah kota malang, senin 19 juni 2023. Tim kami mendatangi kantor yang terletak di tengah tengah kota malang kantor KPPN. 

Di benarkan sama kabagum heru satosa  DK memang bekerja di KPPN pemkot malang sebagi staf keuangan.

"Saya sangat terimakasih ada nya informasi dari teman teman wartawan , Nanti D K akan saya panggil ini sudah mencemarkan instansi kami mas. dan di kuat kan sama heru santosa ASN hidup serumah tanpa surat nikah itu yang di rugikan perempuannya," Kata heru santosa. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama