Konflik Sawit Madu Bengkal Tak Kunjung Usai, Masyarakat dan Walhi Tidak Tanda Tangani Berita Acara

MenaraToday.Com - Tebo : 

Masyarakat kecewa kepada dinas perkebunan, pertemuan hanya membahas usulan dari sawit madu Bengkal SMB terkait permohonan (STDB) yang di ajukan 19 pemohon dengan luas 281 hektar Senin 31/06/23.

Menurut Walhi sebagai pemegang kuasa dari masyarakat mengatakan saat di wawancara awak media dia, Masyarakat berharap agar pertemuan kali ini dapat membahas luasan SMB secara menyeluruh, tidak hanya sebatas permohonan STDB saja.

Tambahnya, Pada kroscek lapangan 23 Mei 2023 masyarakat telah menyampaikan kepada perwakilan disbun dan di tuangkan dalam berita acara kroscek lapangan agar pada proses verifikasi dapat melibatkan BPN terkait usulan permohonan STDB. 

Namun pada pertemuan ini BPN tidak diundang secara resmi untuk menghadiri pertemuan, dibuktikan dengan  daftar lampiran undangan yang tidak ada BPN katanya.

Artinya Disbunakan tidak serius dalam menyikapi permohonan masyarakat.

Menurut Aang, ada 19 usulan permohonan (STDB) yang masuk ke Disbun, namun tidak ada satupun pemohon yang hadir dalam pertemuan, masyarakat meminta agar seluruh pemohon untuk dapat hadir dalam pertemuan maupun verifikasi lapangan.

Permohonan STDB ini terkesan hanya untuk menutupi kepemilikan lahan pengusaha perkebunan sawit yang tidak memiliki izin.

Ditengah berlangsungnya acara tersebut, Tejadi perdebatan terkait permintaan Kadisbun Rapik kepada pendamping untuk memberikan CV (Curriculum Vitae) kepada dinas perkebunan dan akan di tuangkan dalam berita acara pertemuan Pendamping WALHI Jambi.

"Menanggapi permintaan tersebut sebagai bentuk ketidak percayaan dinas perkebunan terhadap pendampingan yang dilaksanakan oleh Walhi Jambi Untuk itu pendamping memilih keluar dan meninggalkan ruangan di tengah berjalannya acara bentuk kekecewaan terhadap disbun tuturnya.

Menurut Masyarakat RT. 17 sudah terlalu lama di bohongi pengusaha perkebunan Sawit Madu bengkal beserta antek anteknya, untuk itu kami masyarakat memilih mengikuti pendamping untuk keluar dari ruangan dan tidak menandatangani berita acara pertemuan tersebut.

Menurut pandangan dan penilaian kami kuat dugaan pihak disbun berat sebelah dan terkesan membela sawit madu Bengkal SMB tuturnya masyarakat.

Afrizal sebagai pengurus kebun SMB mengatakan dalam surat Berita acara, bawah mereka telah membentuk  mendirikan koperasi jika hal ini sudah selesai dan akan segera melaporkan kepada dinas penanaman modal PTSP, koperasi UKM kabupaten Tebo  dengan membawa dokumen  administrasi pendirian koperasi.

Setelah mendapatkan informasi dari ATR/BPN kabupaten Tebo pada disbunakan dan bagian hukum Setda Tebo. Tentang kehadiran dan melibatkan BPN dalam pengukuran dan pendataan akan disampaikan kepada pihak atas presedur dan biaya administrasi. 

Penerbitan STD-B merupakan tugas pemerintah kabupaten Tebo,  melalui dinas teknis disbunakkan, dalam rangka  pendataan dan perkebunan merujuk pada peraturan menteri pertanian nomor 98/Permentan/OT. 140/9/2013. (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama