MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Koramil Banjar Agung menangkap dan menyerahkan seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial BN (45) warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang beserta barang buktinya ke Mapolres Tulangbawang.
"Jadi pada hari Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 09.00 Wib, personel Koramil Banjar Agung mendatangi ruangan Satresnarkoba dan menyerahkan seorang pelaku diduga bandar narkotika jenis sabu beserta barang bukti sabu, timbangan digital dan uang tunai". Ujar Jibrael, Sabtu (24/6/2023) siang.
Lebih lanjut orang nomor satu sejajaran Polres Tulangbawang ini menambahkan penyerahan pelaku oleh personel Koramil merupakan salah satu bentuk sinergitas TNI/Polri di Kabupaten Tulangbawang.
"Ini merupakan komitmen bersama dalam membasmi peredaran narkotika yang sangat meresahkan serta membahayakan generasi penerus bangsa" Ujar perwira berpangkat dua melati ini.
Kapolres juga menerangkan, penangkapan bandar narkotika ini berawal dari adanya informasi salah seorang warga yang diterima personel Koramil Banjar Agung yang menyebutkan ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
"Mendapatkan informasi tersebut, personel Koramil Banjar Agung langsung mendatangi lokasi, lalu melakukan penggeledahan dan mengamankan seorang bandar narkotika beserta BB berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,50 gram, dua buah timbangan digital, dompet warna hitam, tas kecil warna merah, buku catatan kecil warna merah, bungkus klip yang berisi beberapa plastik klip kosong di dalamnya, dan uang tunai sejumlah Rp 481 ribu". terangnya.
Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, bandar narkotika yang sudah diserahkan oleh personel Koramil Banjar Agung saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh AKBP Jibrael. (Hel)