MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut hukuman mati terhadap Raja Muhammad Aftar alias Memet saat sidang di tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (6/6/2023).
Dalam tuntutannya JPU Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Sindu Hutomo mengajukan hukuman mati pada terdakwa yang ditangkap di Jalan Mahoni Baru 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kota Tanjungbalai pada Bulan Maret 2023 yang lalu.
Informasi yang berhasil di himpun saat penangkapan, polisi mengamankan 1 unit HP dan mobil Mitsubishi X Pander warna putih bernopol BK 1538 VT yang membawa barang haram tersenut.
Menyikapi tuntutan JPU terhadap pelaku, mahasiswa Fakultas Hukum Medan, Saufi Simangunsong memberikan apresiasi terhadap tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati dan meminta Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk memvonis sesuai dengan tuntutan Jaksa.
"Mari kita sama sama mendukung PN Tanjungbalai agar terdakwa di Vonis sesuai dengan apa yang telah dilakukan JPU Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Kita percaya Majelis Hakim akan membantu kita sebagai masyarakat dan pemuda di Tanjungbalai dalam pemberantasan dan peredaran narkoba di Tanjungbalai Asahan ini terutama memberikan efek Hukum jera bagi para terduga "Bandar narkoba" dan pelaku jaringan peredaran narkoba jaringan luar negeri,"ujar Saufi Simangunsong.
Menurut Saufi , sebagai mahasiswa dan juga masyarakat pemuda Tanjungbalai ia yakin Majelis Hakim akan memberikan supremasi hukum sesuai perundang undangan dalam vonis Mati terdakwa Memet, karena barang bukti ditemukan dalam jumlah yang fantastis banyak hingga puluhan kilogram sabu dan ribuan Ekstasi.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai itu, terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen, Andi Syahputra Sitepu menyampaikan, terdapat beberapa hal-hal yang dijadikan sebagai pertimbangan JPU melalui Sindu Hutomo dalam mengajukan tuntutan pidana hukuman mati pada terdakwa.
“Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang diedarkan dalam jumlah yang besar. Sementara yang meringankan tidak ada,” sebutnya.
Andi menerangkan, tuntutan yang dibacakan JPU sudah memperhatikan ketentuan UU maupun fakta-fakta di persidangan. Selain itu, tidak ada hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf atas kesalahan terdakwa. (Nn)