Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) amankan PPH (43) tersangka tindak pidana penyalah gunaan Narkotika golongan I jenis Sabu. di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Senin (29/5/2023) sore.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni.SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala.SH, Rabu (31/5/2023)
"Benar kita amankan PPH (43) bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang kuat dugaan berisi sabu tepatnya di atas tempat tidur di bawah seprai.1 HP (Handphone) warna hitam di atas meja di Ruang tamu milik tersangka. Kemudian, personel juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu di kantong celana sebelah kiri tersangka,” ujar Kasat.
Terakhir menurut Kasat, dihadapan petugas PPH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dia beli dari H di SPBU Kota Pinang sebanyak 10 Gram dengan harga Rp620 ribu. Selanjutnya, usai memebeli sabu, tersangka kembali ke Rumahnya. Kini, tersangka dan barang bukti kami tahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.(Ucok Siregar)