Nekat mencuri barang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) dari Kantor Kejaksaan Negeri Paluta, 6 orang Komplotan Pencuri dan Penadah tak berkutik saat diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang, Rabu (31/5/2023).
Barang-barang tersebut, sebelumnya diketahui berada di Kantor Baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paluta. Sebelumnya, Polsek Padang Bolak mendapat laporan, bahwa ada komplotan pencuri yang memgambil barang-barang milik Pemkab Paluta di Kantor Kejaksaan pada hari Selasa (30/5/2023).
“Di mana, menurut laporan yang kami terima, kaca pintu jendela aluminium di Gedung Kantor kejaksaan yang berada di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung, Km 05, Kabupaten Paluta, sudah hilang,”ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek langsung bergerak melakukan penyelidikan Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi, bahwa salah satu pelaku sedang berada di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
"Mendapatkan info tersebut kita tidak mau membuang buang waktu dan langsung bergerak menuju ke salah satu Rumah di desa itu. Dan kita berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku SRS alias E (21). Kepada petugas, SRS mengaku ikut mengambil barang di Kantor Kejaksaan.SRS juga mengaku bahwa saat menjalankan aksinya, ia berkomplot bersama 4 orang rekannya, yakni MAR (22) dan AHS (30), A dan T,” terang Kapolsek.
Berdasarkan informasi itu, Petugas langsung mengejar teman-teman SRS. Dan, dari hasil pengejaran, Tim berhasil mengamankan 2 orang teman SRS, yakni MAR di Desa Gunung Tua Julu dan AHS di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak. Sedangkan pelaku lainnya (A dan T), saat ini masih dalam pengejaran,” Katanya
Dihadapan Petugas keempat pelaku mengaku telah menjual barang-barang berupa kaca jendela alumunium Kantor Kejaksaan yang mereka curi ke pengepul barang bekas (Butut) di Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padang Bolak.
Lantas, Tim Opsnal bergerak cepat ke lokasi Butut tersebut. Setiba di lokasi, pemilik Butut EST alias B (41). EST mengakui bahwa ia telah membeli jendela aluminium dari para pelaku sebanyak 7 kali
“Menurutnya (EST) barang-barang tersebut sudah ia jual ke Medan. Selanjutnya para pelaku dan pengepulnya kita amankan ke Mako Polsek Padang Bolak, guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (Ucok Siregar)