Oknum Anggota DPRD Labura Di Tuding Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Sebesar Rp. 100 Juta

MenaraToday.Com - Labura :

Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 100 juta, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Labura berinisial MN terancam disomasi dan dilaporkan ke APH 

Hal tersebut diungkapkan  Erik Pakpahan melalui kuasa hukumnya, Asri Tarigan kepada awak media di kantornya di  Jalan Angkatan 66  Kelurahan Aek kanopan Kecamatan Kualuh Hulu. Sabtu (10/6/23).

Buruknya citra oknum anggota DPRD kabupaten labuhanbatu utara tersebut membuat Erik Pakpahan gerah, sebab mantan Manager PTPN III tersebut tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang Erik, melainkan hanya janji seribu janji. 

Asri Tarigan mengatakan,  pada tanggal 6 Mei 2023 telah disepakati perdamaian antara Erik Pakpahan dan MN atas dugaan penipuan dan Penggelapan uang sebesar 100 juta rupiah.

" Kesepakatan itu sudah ditandatangani, dengan janji uang tersebut dikembalikan dengan batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 10 Juni 2023, namun sampai jatuh tempo yang dimaksud, MN mengingkari, tidak ada niat baik untuk membayar", karena melanggar  kesepakatan kepada klien saya, maka saya selaku kuasa hukum  Erik Pakpahan akan mensomasi MN dengan tembusan kepada Badan Kehormatan DPRD Labura, ke DPD Partai Golkar  Labura, Sekwan DPRD Labura, Dispenda Labura, dan juga Polda Sumut serta Polres Labuhanbatu, kami akan menuntut kerugian",  ujarn lawyer berjenggot  itu.

Lebih lanjut, Asri mengatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan upaya kekeluargaan atas permintaan  MN sendiri.

" Setidaknya Anggota Dewan terhormat itu ada niat baik melunasinya,  kesabaran klien kami ada batasnya",   tutup asri.

Terpisah, saat tudingan tersebut akan di konfirmasi kepada MN melalui ponsel nya, MN tidak mengangkat HP nya . (Ngatimin) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama