MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel unit reskrim Polsek Banjar Agung meringkus seorang oknum dukun palsu berinisial GO alias RO alias AI (48) warga Desa Embacang Permai, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, Senin (5/6/2023) sekira pukul 22.30 Wib.
"Benar kita telah meringkus seorang dukun palsu di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang" Ujar Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufiq, Selasa (6/6/2023).
Lebih lanjut perwira berpangkat tiga garis kuning di pundak ini menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus ini setelah salah seorang korban atas nama Tri Puspita Sari (41) warga Kampung Banjar Dewa melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung pada hari Senin (5/6/2023) kemarin. Dimana dalam laporannya, korban merasa telah ditipu oleh pelaku.
'Jadi pada hari Rabu (15/2/2029 sekira pukul 20.00 Wib, pelaku datang kerumah korban dan menawarkan jimat untuk melancarkan usaha, dimana pelaku meminta uang sebesar Rp. 5 juta dengan cara bertahap yakni yang pertama sebesar Rp. 1,5 juta, kedua sebesar Rp. 1 juta, ketiga sebesar Rp. 1,5 juta, ke empat sebesar Rp. 500 ribu dan ke enam sebesar Rp. 500 ribu. Selain itu pelaku juga meminta persyaratan lain berupa kain mori, dupa, lemari plastik dan amplop serta ruangan khusus untuk ritual" Jelas Taufiq.
Lebih lanjut Taufiq menjelaskan setelah menerima uang dari korban sebesar Rp. 5 juta, jimat yang dijanjikan tidak diberikan dan pelaku kabur dan tidak pernah kembali ke rumah korban.
Taufiq juta menjelaskan selain Tri, ternyata ada 10 korban lainnya dengan modus yang serupa.
"Berdasarkan laporan para korban, tim opsnal unit reskrim Polsek Banjar Agung, memburu pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diringkus di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo dengan barang bukti berupa kain kafan sepanjang 1 meter, 9 buah dupa merk Gunung Kawi, kain sarung kotak kotak, peci warna hitam, baju kemeja lengan pendek warna coklat, celana jeans warna cream, lemari plastik, tas selempang warna hitam dan satu rol benang warna putih" Papar Taufiq sembari menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 379a, KUHP Subs pasal 379 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (Hel)