Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Di Kampung Moris Di Ringkus Polisi

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Personel Satreskrim Polres Tulangbawang berhasil meringkus pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kampung Moris Kaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Senin (22/5/2023) sekira pukul 05.00 Wib 

Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi didampingi Plt Wakapolres Kompol Yudi Pristiwanto dan Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat menggelar press release, Sabtu (3/6/2023) menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat korban atas nama Warsih (47) berangkat ke Masjid untuk melaksanakan Sholat Subuh. Saat korban berangkat ke Masjid, pelaku berinisial MS (24) warga Kampung Moris Jaya yang tinggal di Kampung Penawar Rejo masik ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang berada di dapur. 

"Saat pelaku tengah beraksi di dalam rumah, korban yang telah pulang dari Masjid memergoki pelaku sehingga pelaku menyekap dan merobohkan korban, kemudian menutup mata, mulut dan mengikat tangan korban dengan lakban yang telah dibawa pelaku. Kemudian pelaku mencari kunci mobil dan memasukkan korban ke dalam mobil dan membawanya ke Kampung Penawar Rejo, lalu pelaku membuang korban ke semak-semak dan meninggalkan korban begitu saja dengan mobil milik korban ke kontrakan temannya untuk melepaskan plat nomor mobil , setelah itu pelaku pulang ke kontrakannya, lalu membawa mobil tersebut ke arah Pasar Unit 2 dan meninggal mobil disana" Jelas Kapolres.

Lebih lanjut Perwira Menengah berpangkat dua melati kuning ini memaparkan setelah itu pelaku mengambil sepeda motor Yamaha NMax tanpa plat miliknya dan kembali ke lokasi tempat pelaku meninggalkan korban. Setelah sampai di lokasi pelaku melihat korban sudah meninggal dunia, kemudian pelaku memasukkan korban ke dalam air dan ditutupi dengan rumput. 

"Korban berhasil ditemukan warga pada hari Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 14.00 Wib di bekas galian yang ada di Kampung Penawar Rejo, kemudian kita berhasil meringkus pelaku pada hari Kamis (1/6/2023) sekira pukul 13.00 Wib di kontrakan pelaku di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo." Jelas Jibrael

Orang nomor satu sejajaran Polres Tulangbawang ini juga menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku hanya seorang diri. Pelaku menganiaya korban karena panik sebab aksinya yang ingin mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban diketahui korban. 

"Motif pelaku ini murni untuk mencuri sepeda motor dan awalnya tidak berniat membunuh korban. Namun karena korban sudah meninggal dunia setelah dibuang ke semak-semak, akhirnya pelaku memasukkan korban ke dalam air," terangnya.

AKBP Jibrael menambahkan, pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena memiliki hutang sebanyak 30 juta dan telah dua kali melakukan aksi pencurian yakni pertama pencurian sepeda motor di Kampung Moris Jaya dan kedua pencurian di Gudang Orang Tua (OT), Kampung Penawar Rejo, yang merupakan tempat pelaku bekerja sebelumnya.

"Pelaku sudah kita ditahan dan  dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun." Tutup Kapolres (Hel) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama