MenaraToday.Com - Indramayu :
Personel Resmob Satreskrim Polres Indramayu meringkus pelaku penembakan yang terjadi di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Indramayu pada Kamis (8/6/2023) yang lalu
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fhari Siregar saat jumpa pers di Lobby Polres Indramayu, Jumat (23/06/2023) menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima bahwa terjadi penembakan di toko kelontong di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan.
"Dari informasi tersebut, unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan cek TKP serta mempelajari rekaman CCTV yang ada disepanjang jalan dekat TKP, mengumpulkan bahan keterangan. Berbekal dari rekaman CCTV dan dari bahan keterangan tersebut diketahui bahwa pelaku penembakan tersebut berinisial RG (33). Kemudian RG berhasil diringkus di Desa Jongkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi" Ujar Kapolres
Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti diamankan unit Resmob ke Polres Indramayu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Kapolres menyampaikan, RG sebelum melakukan aksinya telah mempersiapkan terlebih dahulu pakaian dan membeli taser gun di marketplace.
Kemudian pelaku datang ke warung milik korban untuk berpura-pura membeli makanan dengan berpakaian aneh menggunakan kacamata hitam, masker hitam serta pakaian wanita berwarna hitam (Pakaian Gamis).
Saat itu korban pun merasa curiga dengan adanya orang tersebut dan benar saja kedua orang tersebut tanpa banyak bicara pelaku mengeluarkan taser gun dari tas jinjing warna hitam yang dibawanya kemudian ditambahkan kearah dada korban sebanyak satu kali.
Korban langsung berlari sambil minta pertolongan, saat itu pelaku yang panik langsung kabur melarikan diri menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra warna putih dan sempat dikejar oleh warga sekitar namun tidak terkejar.
“Terduga pelaku RG (33), ini tidak lain adalah sepupu korban,” terang Kapolres kepada awak media.
"Pelaku dengan korban mempunyai hubungan saudara. Pelaku ini melakukan aksinya untuk shock therapy kepada korban dikarenakan korban bersikap sombong terhadap keluarga dan pelaku sakit hati terhadap korban yang tidak pernah peduli atau merawat almarhum ibu kandungnya (bibi dari pelaku) yang pada saat itu sedang sakit hingga meninggal dunia" Jelas Pamen Polri berpangkat dia melati di pundak ini.
Kapolres juga menyebutkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pelaku penganiayaan Pasal 351, ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun. (MT jahol)