Petani Di Masuji Keluhkan Harga Pupuk Subsidi Di Atas HET

MenaraToday.Com - Tulangbawang

Sejumlah Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Mesuji, mengeluhkan pembelian pupuk bersubsidi di kios pupuk melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. 


Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan para petani. Selain itu pembagian pupuk bersubsidi melalui kelompok tani (Poktan) tidak merata dan tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).


Demikian diungkapkan ketua harian DPP Provinsi Lampung Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (Lipan), Joni Zantoni,  mengungkapkan hasil investigasi pihak nya baru - baru ini menemukan kejadian sedemikian terjadi di salah satu kios Dharma Tani di Desa Bangun Mulyo Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. 

"Hasil investigasi tim kami di lapangan atas keluhan para petani ternyata benar kita temukan pihak penyalur atau pemilik kios menjual pupuk bersubsidi seperti NPK Phonska dan Urea masing-masing dijual dengan harga Rp. 185.000 per zak 50 kg, selain itu juga pupuk bersubsidi ini di jual terhadap petani yang tidak termasuk dalam RDKK," Ungkap Joni. 

Dari sisi harga Joni memaparkan, ditetapkan HET masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus. HET pupuk subsidi tersebut masih sama dengan dari tahun lalu.

"Dengan aturan tersebut, kios pupuk dilarang menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Sudah jelas setiap kios pupuk telah menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salah satu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. 

"SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero). Jika ada kios pupuk yang menjual di atas HET, berarti melanggar peraturan pemerintah. Sebab harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi," Urainya panjang. 

Dikatakannya, Sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

"Sudah jelas adanya aturan tersebut, sebab dari keterangan pembeli di kios ini saat kami jumpai, mengakui jika pembelian pupuk bersubsidi ini diperuntukan untuk memupuk singkong, jelas ini telah menyalahi aturan," Tegas Joni.

Dilansir dari mediaperkebunan.id PT Pupuk Indonesia (Persero) telah mengimbau distributor dan pengecer atau penyalur agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan Pemerintah.

Dalam himbauan tersebut, Perseroan pun tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.

“Produsen pupuk tentunya tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Dan, setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana.

Wijaya menerangkan, penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

“Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani,” jelas Wijaya.

Atas keluhan petani di Simpang Pematang, Mesuji, Joni meminta Dinas terkait melakukan audit ke distributor penyalur dan uji petik agen atau kios resmi guna tindak lanjut atas keluhan tersebut. 

"Ini mesti menjadi perhatian khusus dari pihak terkait, untuk menindak tegas hal seperti ini, oleh karenanya kami tidak main-main dan akan terus mengawal kasus ini," Tegasnya. 

Disisi lain, pemilik kios tersebut, I. Komang Sutiaka saat di konfirmasi mengakui jika menjual hanya seharga Rp 140.000 per zak 50kg untuk Phonska, hal itu menurutnya terjadi di karenakan tidak ada biaya angkut dan bongkar muat dari pemerintah. 

"Saya menjual pupuk Phonska cuma Rp 140.000 per zak 50kg itu di karenakan tambahan biaya angkutan dari gudang dan ongkos bongkar muat sebab dari pemerintah tidak ada biaya yang menanggung hal itu," Ujar Komang yang juga di ketahui menjabat sebagai kepala dinas Bapeda Kabupaten Mesuji. 

Sementara, di ketahui pendistribusian pupuk tersebut dari line I ke Line 4 sudah ditanggung oleh pemerintah Pusat, (biaya sewa gudang, biaya telepon, biaya lampu, biaya air, biaya upah angkut dll), tetapi nyatanya hal itu diduga diingkari oleh Distributor dengan kios karena terbukti mereka masih menjual ketiga jenis pupuk subsidi tersebut jauh diatas HET. (Hel) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama