Polres Indramayu Bongkar Praktek Perdagangan Manusia, 3 Pelaku Berhasil Diringkus

MenaraToday.Com - Indramayu : 

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Indramayu menjadi mimpi buruk bagi para perekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW ilegal.

Pasalnya, sejak dibentuk pada 5 Juni 2023, sebanyak 3 orang tersangka yang salah satunya seorang wanita berhasil dibekuk Polisi. 

"Benar, kita telah membongkar Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) serta meringkus 3 orang pelakunya dimana salah seorang pelaku adalah seorang wanita berinisial DS (30) dan dua orang laki-laki berinisial ES (45) dan T (46), dimana para pelaku diketahui melakukan pengiriman TKW illegal ke Uni Emirat Arab" Jelas Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, Kamis (8/6/2023). 

Lebih lanjut M. Fahri Siregar menjelaskan dalam kasus ini korbannya adalah Daerah (33) warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. 

"Akibat perbuatan para pelaku, korban dikabarkan mendapatkan perlakuan kasar dari majikannya di Uni Emirat Arab saat bekerja" Jelas Perwira Menengah berpangkat dua melati kuning ini menjelaskan. 

AKBP M. Fahri Siregar juga menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus yang menjadi perhatian penuh Kapolri. 

Jajaran Polres Indramayu pun berkomitmen akan membongkar kasus-kasus TPPO yang marak terjadi.

"Para pelaku yang saat ini sudah berhasil diamankan memiliki perannya masing-masing dimana DS berperan sebagai petugas lapangan yang mencari korban, T sebagai sponsor, dan ES sebagai koordinator perekrutan TKW Ilegal wilayah Indramayu. Untuk mengelabui korbannya, para pelaku diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3 juta kepada korban agar mau diberangkatkan ke UEA. Uang tersebut diberikan pelaku kepada korban secara bertahap. Korban juga dijanjikan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan akan diberi gaji sebesar Rp 5 juta per bulan. Namun, setelah bekerja, korban rupanya tidak kunjung digaji. Baru pada bulan ketiga korban akhirnya mendapatkan gaji. Gajinya yang diberikan pun hanya sebesar 1.200 dirham atau sekitar Rp 4,5 juta saja" Paparnya.

Kapolres meyebutkan bahwa kasus tersebut  akan terus di dalami lebih lanjut. (MT Jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama