MenaraToday.Com - Tulungagung :
Personel Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite berinisial TRA (31) warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung di SPBU Campurdarat, Sabtu (27/5/2023) yang lalu.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas, Iptu Moh. Ansori, Selasa (6/6/2023) menjelaskan bahwa pelaku membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan alat pompa dari tangki mobil ke jerigen yang ada di dalam mobil dan dilakukan berulang kali melebihi aturan yang ditentukan oleh Pertamina" Jelas Anshori.
Anshori menambahkan bahwa BBM yang dikumpul dijual kembali oleh pelaku dengan harga yang lebih tinggi.
"Dari penangkapan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1519 RV yang telah di modifikasi dengan menggunakan pompa bensin (ROTAK), jerigen berisi 30 liter BBM Pertalite, 3 jerigen berisi masing – masing 20 liter BBM Pertalite, 1 jerigen berisi kurang lebih 10 liter BBM Pertalite, 5 jerigen kosong dan 2 buah nota pembelian SPBU.l" Jelasnya sembari menyebutkan kepada pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2023 tentang Migas dan Gas Bumi Jo pasal 55 PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Keputisan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
“Kami menghimbau kepada warga bila menjumpai permasalahan serupa agar tidak segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib, mengingat perbuatan terebut bertentangan dengan hukum,”ujarnya mengakhiri. (Nanik)