PT, PMKS Pulo Dogom Di Duga Sengaja Alirkan Limbah Melalui DAS PT. Kanopan Hulu.



MenaraToday.Com - Labura :

PT, PMKS Merupakan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) yang berada di Desa Pulo Dogom kecamatan kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara,

Dari pantauan awak media Rabu (27/6/2023), pabrik ini awalnya diharapkan mampu memberikan dampak positif dari segi pembangunan sumber daya manusia (SDM) masyarakat sekitar menurut peraturan menteri perindustrian nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman teknis kawasan industri bahwa ada kriteria dalam penentuan lokasi kawasan industri diantaranya bahwasanya jarak terhadap pemukiman minimal 2 kilometer akan tetapi pada kenyataannya dikawasan industri PT PMKS banyak sekali perumahan yang jaraknya sangat dekat yakni kurang 2 kilometer.

Dimulai dari pernyataan masyarakat Bayu wangi yang namanya gak mau dipublikasikan bahwa aliran Das mereka sudah setahun  di aliri limbah cair milik PT.PMKS yang ada di.pulo dogom

Saat awak media melakukan cek end  ricek di daerah lokasi sekitaran pabrik.tim  menemukan adanya paret  yang cukup besar dan dinding pembatas yang tinggi.sebagai batas antara lokasi pabrik dengan kebun kanopan hulu.namun di bawah pembatas yang tinggi itu di bangun gorong-gorong yang di duga sengaja di buat oleh pabrik PMKS agar aliran limbah cair tersebut bisa lancar untuk mengalir.disamping itu tim juga menemukan adanya pipa paralon besar yang lengkap dengan kran nya yang mana pipa paralon itu bisa di buka tutup  bila di butuhkan.

Disamping itu,dugaan ini di kuatkan karna di temukan kolam limbah yang tak cukup untuk menampung banyaknya limbah.sehingga limbah tersebut merembes dan terus terusan mengalir ke aliran das masyrakat.

Ditempa yang berbeda warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi pabrik  tersebut mereka merasakan dampak polusi yang diduga yang dihasilkan oleh pabrik PMKS yang ada di Pulo Dogom tersebut sumber air bersih dan sungai di perkirakan warga mempunyai kualitas buruk, pencemaran udara di lingkungan sekitaran pabrik kami menduga telah terjadi pelanggaran pasal 20 undang undang nomor 32 tahun 2009 baik untuk lingkungan hidup ucap warga

Masyarakat sangat berharap sekali.agar aparat pemerintah respect dan ambil sikap yang tegas kepada pabrik PMKS.karna kalau ini terus terusan berlanjut,takutnya habitatnya mahluk hidup yang di air akan berangsur punah.dan juga lingkungan yang bersih akan senantiasa tercemari oleh limbah tersebut.kalau tidak dilakukan teguran atau pengawasan. (Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama