Sebut Ada Celah Hukum, PH Fanda Ambon Ajukan Eksepsi Pada Sidang Pembacaan Dakwaan

MenaraToday.Com - Malang :

Kasus pengerusakan kantor Arema Fc terus bergulir. Kali ini, perkara yang membuat 8 orang dijadikan tersangka itu memasuki tahap persidangan pertama pembacaan dakwaan.

Dalam proses sidang pembacaan dakwaan yang dilakukan secara virtual, Senin (19/6), Fandy Ambon melalui Penasehat Hukum Adhy Dharmawan, SH, MH mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Adhy mengatakan bahwa pihaknya akan memyampaikan eksepsi pada Senin mendatang di Pengadilan Negeri Kota Malang.

"Betul, kami mengajukan eksepsi karena kami menilai ada celah hukum pada peristiw yang menimpa klien kami," ujar Pengacara Muda Terkenal Asal Sulawesi dan NTB.

Kendati telah terang-terangan bakal mengajukan eksepsi, Adhy belum bisa menyampaikan perihal alasan pengajuan nota keberatan.

"Untuk sementara kami tidak ingin membuka duluh, karena itu merupakan kunci atau strategi kami di sidang berikutnya dalam membela Fanda Ambon," pungkasnya.

Selanjutnya untuk diketahui, sidang berikutnya yang menimpa Ambon dan 7 tersangka lainnya tersebut akan digelar Senin, (26/6) mendatang. (Sofyan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama