MenaraToday.Com - Indramayu :
Kabupaten Indramayu dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional dengan memiliki hamparan lahan pertanian yang luas.
Guna menjaga produktivitas lahan pertanian tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus berkomitmen untuk melindungi dan mengembangkan lahan pertanian secara konsisten sehingga produksi pertanian dapat terus terjaga dalam mendukung ketahanan nasional serta menciptakan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan.
Bahkan terkait lahan pangan berkelanjutan tersebut, diatur dan dilindungi undang-undang yakni UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dengan demikian, peta lahan sawah dilindungi tersebut akan dikendalikan pengintegrasiannya ke dalam rencana tata ruang wilayah masing-masing Kabupaten dan atau Kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Komitmen tersebut dibuktikan Pemkab Indramayu dengan melakukan Tindakan tegas penyegelan terhadap proyek pekerjaan untuk pengeboran sumur eksplorasi EAC 001, dengan nomor kontrak 4650014334 milik Pertamina EP yang dikerjakan oleh PT Tiwika yang berlokasi di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (19/6/2023).
Disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, penyegelan oleh Pemkab Indramayu tersebut dilakukan tidak semata untuk mempersulit pihak Pertamina EP, namun dilakukan guna menagih komitmen atas dasar kesepakatan bersama yaitu guna mencetak lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai ganti proyek strategis nasional (PSN) milik Pertamina.
“Langkah yang kami lakukan ini semata hanya untuk menagih komitmen sesuai kesepakatan guna melindungi lahan pertanian. Tidak ada niatan untuk mempersulit,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten, Omat menjelaskan, laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian makin meningkat dari tahun ke tahun. Bila dibiarkan, produksi pertanian akan mengalami penurunan.
Demikian diperlukan upaya keras disertai dengan langkah tegas yang dilakukan stakeholder terkait guna menjaga lahan pertanian sehingga dapat terus produktif sebagaimana fugsi nya.
“Ini salah satu langkah tegas guna eksistensi lahan sawah agar sesuai fungsi nya. Bahkan payung hukumnya pun sudah jelas,” ujarnya.
Oleh karena itu, bila pihak Pertamina Ep maupun PT Tiwika tidak melaksanakan apa yang menjadi komitmennya sesuai dengan kesepakatan maka Pemkab Indramayu tetap tegas menyegel dan menagih komitmen tersebut. (MT jahol)