MenaraToday.Com - Malang :
Sidang kasus pengerusakan kantor Arema FC yang menjerat 8 terdakwa memasuki sidang tahap kedua dengan agenda penyampaian keberatan terhadap dakwaan (eksepsi) Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (26/6).
Penyampaian eksepsi dalam sidang yang berlangsung online menganggap isi dakwaan yang disampaikan JPU terjadi error in persona.
Bahkan PH Ambon Fanda Adhy Dharmawan, SH, MH dan partner menyebut dakwaan dinilai cacat hukum dan tidak dapat diterima. Bahkan, dalam dakwaan dimaksud, JPU juga dinilai ragu dalam menetapkan Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana.
Setidaknya, keraguan tersebut terlihat dari materi penyampaian dakwaan JPU yang menyebutkan melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan dan menyiarkan atau pemberitahuan bohong.
"Siapa kekuasaan umum yang dimaksud JPU. Bahkan JPU sama sekali tidak menguraikan peran terdakwa Ambon hingga memenuhi unsur dalam pasal yang dikenakan," pungkas Adhy.
Pria berdarah Makassar itu menyebut dakwaan tersebut hingga menjadi gelap gulita dan terkesan pemaksaan peran dan pemidanaan kepada kliennya, Ambon Fanda.
Adapun point eksepsi yang dibawakan oleh PH Ambon Fanda sebagai berikut :
1. Dakwaan Error in Persona
Hal yang demikian adalah suatu hal yang kontradiktif juga kontraproduktif terhadap supremasi hukum. Bagaimana mungkin seseorang didakwa atas peristiwa hukum yang tidak pernah ada atau belum terjadi.
Bahwa JPU dengan jelas mengetahui bahwa terdakwa Fanda Ambon bukanlah suatu penggagas atau koordinator dalam aksi yang berujung peristiwa pidana.
2. Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.
Adapun demikian, Adhy Dharmawan yang didampingi Rony Alexander, SE, SH berharap majelis hakim tidak masuk angin dalam mengadili permasalah yang menimpa Fanda Ambon. (Sofyan)