Simpan Sabu Didalam Peci, Warga Halongonan Ini Ditangkap Polisi

Menaratoday.com - Paluta
 Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) amankan JH (40) tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Senin (29/5/2023)

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.SIK.MH yang disampaikan melalui Kasat Narkoba AKP Salomo.SH saat di hubungi awak media melalui pesan Watsapp nya. Kamis (1/6/2023)

"Benar kita amankan JH (40), Bersamanya turut kita amankan barang bukti yang kita temukan dari kantong celananya 1 bungkus Rokok berisi 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. dari dalam peci tersangka juga  kita temukan sebungkus plastik klip yang kuat dugaan juga berisi narkotika jenis sabu terbalut tisu. Selain itu, kita juga mengamankan satu unit telepon seluler milik tersangka,” jelas Kasat 

Lebih lanjut Kasat Memaparkan kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Desa Hutaimbaru, Sering  terjadi penyalah gunaan narkotika. 

"Mendapatkan  informasi itu, Personel langsung bergerak ke Desa Hutaimbaru, guna melakukan penyelidikan. Setiba di TKP personil  melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang duduk di atas kereta (sepeda motor) yang berada di depan Warung tersebut. Setelah diamankan  personel lantas melakukan penggeledahan benar saja, dari dalam saku depan baju JH ditemukan barang bukti tersebut,"ujar kasat

Menurut Kasat,Dihadapan petugas, JH  telah mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang ia peroleh  dari seorang laki-laki dengan sebutan S. Yang hingga saat ini masih diselidiki  pihaknya 

“Jadi, tersangka membeli sabu dari S. Keduanya melakukan transaksi di Desa Hutaimbaru. Terakhir, tersangka membeli sabu dari S seberat 1 Gram dengan harga Rp700 ribu,” ucap Kasat.

Menurut Kasat, proses transaksi narkoba keduanya juga terbilang rapi. Di mana, saat keduanya bertemu S tak langsung berikan narkoba kepada JH. Melainkan, ia letakkan di atas meja. Setelah membayar uang pembelian, maka JH mengambil narkoba dari S di atas meja.

“Kini, tersangka berikut barang bukti, kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,”Katany. (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama