Tersangka Begal Pantat Diduga Mainkan Playing Victim, Amin M Gamal Siregar Cs: Jangan Sampai Kasus Pelecehan Jadi Mata Pencaharian

Menaratoday.com - Padangsidimpuan
 Pembahasan tentang kasus yang menimpa EFH oknum bidan yang bekerja di wilayah Pemkab Padang Lawas Utara yang diketahui sebelum nya jadi korban begal Pantat seolah tak ada habisnya, Bukan nya merasa malu malah si tersangka bersama orang orang yang ingin mengambil keuntungan dalam kasus ini malah diduga memainkan Playing Victim ( Berlagak korban  atau berpura pura teraniaya). 


Banyaknya orang yang ingin menangguk keuntungan dari masalah tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Amin M Ghamal Siregar,SH bersama rekannya Alwi Akbar Ginting,SH beberapa hari yang lalu ketika meluruskan kronologi kasus yang menimpa klien nya EFH didepan puluhan awak media. 

"Jujur saya kagum melihat sikap klien saya ini, Dimana dari awal kita ketahui beliau sebenarnya adalah korban pelecehan  namun masih mau memberikan biaya pengobatan kepada si tersangka yang kepalanya luka akibat spontanitas EFH melemparkan HP yang mengenai kepala si tersangka disaat si tersangka dengan inisial AH alias J berlagak petantang petenteng dan merokok serta tidak mau mengakui perbuatannya meskipun seluruh saksi mata sudah menunjuk bahwa AH lah sebagai pelakunya,"ujar Amin M Gamal Siregar

Menurut Amin sebenarnya  masalah ini tidaklah rumit, Namun akibat banyaknya orang yang diduga ingin mengambil keuntungan dalam kasus ini makanya jadi panjang

"Kita menduga banyak yang ingin maraup keuntungan dari kasus ini dan kita bisa buktikan itu, Sampai-sampai klien kita juga di chating oleh orang diluar yang berperkara, Dimana kata katanya pun kita nilai sudah melampaui kewenangan, adapun isi chat nya itu  "Sebenarnya kami tidak ingin mempidanakan masyarakat" Padahal kita ketahui dia jelas jelas diluar orang yang berperkara"terang Amin M Gamal Siregar

Hal senada juga dikatakan oleh Alwi Akbar Ginting.SH. Menurutnya langkah yang diambil oleh Penyidik Polres Tapanuli Selatan dengan tidak menahan klien nya sudah merupakan langkah yang tepat

"Kita mengapresiasi keputusan penyidik Polres Tapsel tidak menahan klien kita, Bukannya kita tidak mau berdamai namun permintaan 300 juta itu kita nilai bukan hanya diluar batas kemampuan tetapi sudah melebihi batas kemanusiaan, terlebih sebagai penegak hukum kita sama sama tau bahwa ada causal verband yang sudah terjadi dalam masalah Ini, dimana AH lah sebagai pelaku pelecehan yang harus diberikan sanksi yang tegas, karena terjadinya pelemparan HP ke kepala AH disebabkan karna perbuatannya sendiri, dalam negara kita ini bahkan benda mati sekalipun dilindungi agar tidak sembarangan disentuh dan diambil orang lain, apalagi lah terhadap perempuan yang sudah sangat jelas ada Undang undang yang melindunginya, bahkan secara khusus dilindungi di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tentunya duduknya kasus pelaporan AH terhadap EFH tentu akan menimbulkan preseden buruk dalam kehidupan kita sehari hari, jangan sampai kedepan nya kasus pelecehan dijadikan mata pencaharian, Beranjak dari kasus ini kan bisa saja ke depannya, Tiap hari oknum laki laki lain melakukan pelecehan terhadap perempuan lain, lalu lantas si laki laki tersebut memancing si perempuan agar ia dipukul, dan pelaku pelecehan tersebut langsung melaporkan delic penganiayaan bersama di dampingi oleh kuasa hukum, kemudian disaat di mediasi langsung meminta uang perdamaian 300 juta,"katanya

Kemudian kuasa hukum EFH menyampaikan dengan tegas agar kuasa hukum AH tidak sembarangan menyampaikan hoax, seharusnya malulah seorang Pengacara mengeluarkan statement tanpa dasar hukum dan fakta yg jelas.  Sebagaimana diketahui bahwa kuasa hukum AH Mengatakan bahwa klient kami tidak kooperatif menghadiri panggilan penyidik Polres Tapsel, statement ini sudah keterlaluan dan kelewat batas, karena menyampaikan di dalam media suatu hal yang tidak benar terkait suatu permasalahan hukum, karena pada faktanya klient kami sangat kooperatif menghadiri setiap undangan yang sah dan patut dari penyidik Polres Tapsel. Hal ini dapat dibuktikan dari surat Panggilan yang kami Terima.
Sehingga kami harapkan kedepannya jangan sembarangan lagi menyebarkan berita hoax yang dapat memframing klient kami sebagai pihak yang tidak kooperatif pada perkara ini," Katanya.(Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama