MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
SATGAS TPPO Polres Tanjungbalai dalam rentang waktu sepekan berhasil mengungkap 2 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan empat orang tersangka atas kasus tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dimana tiga orang ditangkap pada hari Rabu (07/06/2023) pukul 07:00 Wib di jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan satu orang ditangkap pada hari Selasa (13/06/2023) pukul 23:30 Wib di Dusun I Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi melalui Kasatreskrim AKP Eri Prasetyo menjelaskan keempat pelaku masing-masing berinisial ND alias Amel (33) warga Dusun XIII Desa Lubuk Palas, Kecamatan Sei Silau, Asahan, AAS alias Yuni (35) warga Dusun V Gang Nangka Desa Pekan Bandar Khalifah, Serdang Bedagai, Y alias Ningsih (44) warga 18 Kloni 3 Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dan M alias Rika (39) warga Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
"Pada hari Selasa tanggal 06 juni 2023 sekira pukul 21:00 wib, Tim Satgas TPPO mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya dugaan tindak pidana "Orang perorangan yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan" di dalam rumah kontrakan yang terletak Di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Berbekal informasi tersebut Tim Satgas TPPO menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan pemantauan di sekitar ruas Jalan Tomat tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 07:00 wib dan berhasil mengamankan 3 orang beserta 6 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) apa tujuan nya berada dirumah kontrakan tersebut dan dijelaskan untuk berangkat dan bekerja ke Malaysia, kemudian membawa 3 orang terlapor beserta 6 orang calon pekerja migran indonesia (CPMI) ke Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 07.00 wib tim Satgas TPPO ke TKP yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo Selaku Kasatgas Lidik Sidik dan berhasil mengamankan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yakni Nurmalia Dalimunthe alias Imel mendapat uang sebesar Rp. 6 juta dari 2 CPMI asal Jateng, Rp. 6,4 juta dari 2 CPMI asal Tebing Tinggi, Rp. 2,6 juta dari 1 CPMI asal Bandar Khalifah, Rp 5,4 juta dari 1 CPMI asal Dolok Masihol. Sehingga total Rp. 20.400.000,-" Jelas Eri Prasetyo
Eri menambahkan dari Agustina Sriwahyu Ningsih Saragih mendapat uang sebesar Rp. 5,6 juta dari 2 CPMI asal Tebingtinggi, sementara dari Yuningsih alias Ningsih mendapat uang sebesar Rp.700 ribu dari 1 CPMI asal Dolok Masihol. "Ucapnya
Lebih lanjut pria berpangkat tiga garis kuning ini mengatakan sementara itu kronologis terkait satu orang lagi yang diamankan oleh SATGAS TPPO, Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 23:00 wib, Tim Satgas TPPO mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya dugaan tindak pidana "Orang perorangan yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan" didalam sebuah rumah terletak Di Dusun Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
"Informasi Tersebut langsung ditindak lanjuti dengan cara melakukan pemantauan di sekitar dusun tersebut, Tim mendapat Informasi bahwa jumlah Calon Pekerja Migran (CPMI) sebanyak 6 orang, kemudian dihari yang sama sekira pukul 23:30 wib. tim satgas TPPO berhasil mengamankan 1 orang Calon Pekerja MigranIndonesia (CPMI) yakni Masiah ditepi sungai tepatnya disebuah tambatan sedangkan 5 orang lainnya berhasil melarikan diri ke dalam sungai, CPMI yang diamankan tersebut menjelaskan keberadaannya ditempat itu untuk berangkat ke malaysia dan bekerja di malaysia, kemudian Tim SatgasTPPO membawa 1 orang CPMI itu ke polres tanjung balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku; sedangkan Masbullah alias Rika diminta oleh Kepolisian agar hadir memberikan keterangan di Polres Tanjungbalai pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wib dan telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Terpisah Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib di lakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana didalam sebuah rumah yang terletak Dusun Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, selanjuntya sekira pukul 23:30 wib Tim Satgas TPPO berangkat ke TKP yang di pimpin Kasatgas Deteksi Dini AKP Sutarjo B.I Manulang ( Kasat intelkam) dan berhasil mengamankan 1 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan penyedia tempat .
"Selanjutnya terhadap terlapor telah dilakukan pemeriksaan dimana Terlapor a.n M Alias RIKA mendapat uang sebesar Rp. 300.000,- untuk memberikan tempat tinggal terhadap 6 orang CPMI dan uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Selanjutnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berikut para terlapor / tsk beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna Proses Sesuai Hukum. Terhadap Para terlapor telah dilakukan Penahanan sementara Terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia telah di Serahkan kepada BP2MI Kota Tanjung Balai.
Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Tanjung Balai akan terus Hinting Praktik. "Tegas Kapolres Tanjung Balai yang disampaikan Kasatreskrim
"Atas tindakannya tersangka melanggar pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dan pasal 56 ke (1) KUHPidana. "Pungkasnya (FM)