Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

MenaraToday.Com - Asahan : 

Personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau meringkus 4 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi yang berbeda, Rabu (14/06/2023).

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kapolsek Bandar Pulau, AKP Surianto kepada awak media, Kamis (15/6/2023) menjelaskan awalnya tim opsnal unit reskrim Polsek Bandar Pulau mendapatkan informasi dari warga bahwa di Perkebunan Karet PT  Bridgestone di Dusun I Desa Hutarao, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pun bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. 

"Setiba di lokasi tim yang dipimpin Bripka Yogi melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, mengetahui kedatangan polisi, pelaku terlihat membuang sebungkus kotak rokok Mansion ke semak-semak. Karena curiga tim pun meminta kepada pelaku berinisial DA alias Dede untuk mengambil bungkus rokok yang dibuangnya. Setelah diambil ternyata di dalam kotak rokok tersebut terdapat 6 batang rokok dan 3 buah plastik klip kecil berisi sabu. Selain itu tim pun menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit HP Android Merk Vivo milik pelaku, uang tunai Rp. 6 ribu rupiah, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol BK 6651 LU" Jelas Kapolsek. 

AKP Surianto menambahkan kepada tim opsnal, pelaku mengakui sabu tersebut akan dijual kembali dimana sabu tersebut dibelinya oleh seseorang berinisial AN. Mendengar pengakuan pelaku, tim pun melakukan pengembangan dan saat tiba di sebuah rumah di Pondok Bridgestone, Dusun 3 Desa Aek Tarum. Tim melihat 4 orang pria yang tengah berkumpul di ruang tamu. 

"Awalnya kita meringkus YD namun saat itu AN mencoba melarikan diri, namun berhasil di amankan oleh Team Opsnal sementara BN dan YD alias Telolet, Warga Desa Aek Tarum Dusun 3 Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan tetap berada ditempat," terang Kapolsek Bandar Pulau AKP Surianto.

Saat di lokasi lanjut Kapolsek Bandar Pulau, ditemukan adanya tas Kecil berwarna Biru Posisi berada di samping Beni, dan saat itu ditanya oleh Team Opsnal, ini Tas Siapa, BN menyebutkan bukan tas nya, selanjutnya AN ditanya oleh Team Opsnal dan AN mengakui tas tersebut adalah miliknya dan setelah di Cek oleh Team Opsnal, isi dari dalam Tas yang disaksikan oleh AN dan 3 Rekannya, ditemukan sesuai Barang Bukti di TKP.

Dalam hal ini AN mengakui bahwa tas tersebut miliknya, yang mana salah satu barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu sabu dalam tas tersebut, akan dijual oleh AN dan sebagian telah dipakai oleh AN beserta BN dan YD sementara YD alias Telolet diakui oleh AN, BN dan YD hanya duduk duduk saja, tidak memakai barang haram tersebut.

" Berdasarkan keterangan AN, Bm, dan YD Mengakui telah memakai Narkotika Jenis sabu sabu yang diambil dari dalam tas sebanyak 7 gram berdasarkan keterangan AN yang dibagi olehnya kepada rekannya  dan keduanya mengakui telah memakainya dengan menggunakan alat Hisap dari Botol Kaca yang dipakai oleh AN dan YD sementara BN menggunakan alat hisap dari Botol Lasegar, yang kedua alat tersebut ditemukan di dalam ruang kamar yang tidak memiliki pintu dan terlihat dekat dari tempat duduk BN. Sementara YD membeli sabu tersebut dengan harga 100 ribu dan uang tersebut digunakan untuk membeli tuak" Ujar kapolsek. 

Dari hasil penangkapan tersebut, tim opsnal mengamankan Satu Buah Tas Kecil berwarna Biru berisikan, 1 Buah Plastik Klip Besar, berisikan dua Bungkus Plastik Klip yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu sabu, 1 Buah Plastik Klip Besar yang berisikan satu Bungkus Plastik Klip yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu sabu, 1 Buah Alat Hisap dari Botol Lasegar, 1 Buah Alat Hisap dari Botol Kaca yang terpasang dengan Botol Kaca berupa Pipet Plastik dan Pipet Kaca yang tersambung dengan Pipet Plastik, 1 Buah Plastik Klip Besar yang berisikan Plastik Klip Besar Kosong sebanyak 32 Lembar, 1 Buah Plastik Klip Sedang yang berisikan Plastik Klip Kecil Kosong sebanyak 65 Lembar, 1 Buah Gunting Kecil warna Gagang Hitam, Satu buah Jarum Suntik, 1 Buah Kompeng berwarna Merah, 17 Sedotan Pipet, 12 Buah Pipet berwarna Putih dan berwarna putih bergaris Merah membentuk skop, 2 Buah Mancis warna Merah dan Warna Kuning, Dua Buah Handphone Android Merek Redmi warna Hitam dan Handphone Nokia Kecil warna Hitam, Satu Buah Timbangan Elektrik berwana Silver, Uang sebanyak Rp. 59.000,- ( Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian 1 Lembar uang Rp. 50.000, satu lembar uang Rp. 5.000, satu lembar uang Rp. 2.000 dan 2 Lembar Rp. 1000 (SDM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama