MenaraToday.Com - Malang :
Sidang ke 5 agenda pemeriksaan saksi perkara pengerusakan Kantor Arema FC di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan agenda masih menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 24/07/2023.
Saksi terdiri dari Tjiptadi Purnomo, SE (Manager Store Arema FC), Yessy Gusman Nugroho (warga), Nur Rohim Alias Amin Tatto (Security Arema FC), Hartoyo Wahyudi (Office Boy Arema FC), dan Wismo Basuki (Supir Arema FC).
Adhy Dharmawan, SH., MH, Rony Alexandri, SE, SH, Andre Hermawan, SH menjadi PH Ambon Fanda perkara pengerusakan Kantor Arema FC.
Adhy Dharmawan, SH., MH menyampaikan bahwa dalam keterangan saksi saksi saat persidangan tidak ada yg menyembutkan bahwa Ambon Fanda yang menyuruh untuk melakukan aksi di Kantor Arema FC pada hari minggu tanggal 29 Januari 2023.
"Mereka melakukan aksi pengerusakan itu karena pada tanggal 15 Januari 2023 mereka juga melakukan aksi di Kantor Arema FC tetapi tidak di respon oleh Manajemen pihak Arema FC, tidak ditemui oleh pihak manajemen. Sebelumnya mereka sudah berikirim surat kepada Manajemen Arema FC untuk mediasi terkait teragedi Kanjuruhan Usut Tuntas tetapi tidak di respon, itu lah penyebabnya mereka melakukan aksi pengerusakan tersebut dan berarti bukan karena Ambon Fanda mereka turun aksi," Ujar Adhy.
Pernyataan Ambon Fanda pada video yang dijadikan alat bukti JPU itu bentuk spontanitas Ambon Fanda karena ada pertanyaan dari audiens, dan tidak ada perkataan Ambon Fanda terkait mengarahkan aksi pada Kantor Arema FC. Kan lucu itu jika seperti itu ujar adhy.
Rony Alexandri, SE., SH menambahkan ada keganjalan pada pernyataan saksi Tjiptadi Purnomo, SE (Manager Store Arema FC) yang menyampaikan resah dengan adanya berita terkait Ambon Fanda, akan tetapi pihak Manajemen Arema FC tidak menyiapkan anggota kepolisian yang lebih banyak agar tidak terjadi kerusuhan. Ada apa demikian?
Sementara Tjiptadi Purnomo, SE (Manager Store Arema FC) mengamankan mobil Store Arema FC untuk dipindahkan dari Store dan Kantor Arema FC dipindah ke tempat lain dengan alasan cemas sementara tidak menyiapkan pihak kepolisian untuk berjaga disana agar tidak terjadi kerusuhan. Ujar Rony.
Ditempat terpisah rekan dari Adhy yaitu Andre Hermawan, SH menyampaikan bahwa Majelis Hakim harus obyektif dan harus teliti dalam memeriksa perkara ini, dan harus dipantau oleh Komisi Yudisial bahkan harus di Pantau oleh Presiden Jokowi terkait perkara ini. Ujar Andre (Bon)