MenaraToday.Com - Labuhan Baru :
Bahwa terhadap pemberitaan rekan-rekan media yang saat ini telah tersebar luas di dunia maya perihal seorang berinisial JT (65 tahun) yang mencoba merampas senjata api milik petugas pada saat melakukan penangkapan/ penjemputan paksa yang terjadi di Desa Sei Siarti, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu, Prov. Sumatera Utara
Sesungguhnya tidaklah seluruhnya benar.
Berawal dari kejadian bermula pada bulan Juli 2022. Dimana seorang berinisial AS membuat Laporan Polisi terhadap JT terkait Pasal “Penyerobotan Tanah”, dan perkaranya sudah disidangkan serta diputus oleh Majelis Hakim PN Rantauprapat di bawah register perkara No. 350/ Pid.C/ 2023/ PN Rap pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023 lalu. Serta Laporan Polisi AS (Pelapor yang sama) terhadap anak kandung JT yang berinisial DT (24 tahun) terkait Pasal “Pengancaman” di Polres Labuhanbatu.
Bahwa singkatnya, terhadap dua Laporan Polisi tersebut.
Kemudian pada hari Kamis, tanggal 08 Juni 2023, sekitar Pukul 14.30 WIB, Polres Labuhanbatu yang berjumlah puluhan orang datang ke rumah JT untuk melakukan penangkapan/ penjemputan paksa terhadap JT dan DT.
Bahwa pada saat peristiwa penangkapan/ penjemputan paksa tersebut, JT dan keluarga besar sedang mengadakan acara peletakan batu pertama pembangunan rumahnya, Sehingga sangat wajar, ada beberapa keluarga besar JT yang sedang berada di lokasi.
Tindakan penangkapan/ penjemputan paksa tersebut, JT menolak. Adapaun penolakan tersebut dilakukan oleh JT dengan cara mengucapkan “tembak saja saya” sambil mendekatkan dirinya kepada petugas yang ada didepannya seraya berusaha memegang senjata api milik petugas tersebut supaya diarahkan ke dirinya sendiri.
Akibat penolakan tersebut, petugas Polres Labuhanbatu lainnya kemudian menodongkan pistol ke pipi JT seraya mengutarakan kalimat yang bernada membentak/ mengancam. Lalu setelahnya, menyeret-nyeret JT dari lokasi rumah hingga ke pinggir jalan sejauh lebih kurang dua puluh meter. Dimana kejadian tersebut secara langsung disaksikan oleh beberapa keluarga besar JT, termasuk anak kandung JT yang berinisial DT.
Bahwa oleh karena melihat ayah kandungnya diperlakukan demikian (ditodong pistol dan diseret-seret layaknya hewan), sebagai anak, DT secara spontan melakukan tindakan pembelaan (yang dikategorikan sebagai tindakan melawan petugas kepolisian), guna mencegah terjadinya tindakan yang berlebihan terhadap sang ayah yang notabene sudah tua dan renta.
Bahwa akibat tindakan yang dilakukan oleh DT tersebut, kemudian DT pun diborgol oleh petugas kepolisian dengan maksud hendak ikut dibawa ke Polres. Namun keluarga besar DT yang terdiri dari ayah kandung (JT), ibu kandung (T BR S/ 63 tahun), abang kandung (ALP/ 39 tahun) dan sepupu (GR/ 37 tahun) yang juga berada dilokasi kejadian secara spontan dan bersama-sama lalu ikut membantu melakukan tindakan pembelaan untuk melindungi DT.
Saat dikonfirmasi awak media Kuasa hukum dari Keluarga JT ,Dr Ramces Pandiangan SH.,MH. dan ROI Sinaga SH, menuturkan 21/ 7 /2023.
Dimana terhadap seluruh tindakan pembelaan yang dilakukan tersebut, mengakibatkan petugas Polres Labuhanbatu menjadi gagal untuk menangkap/ menjemput paksa JT dan DT dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Meskipun akhirnya DT menjadi terluka dan harus kehilangan jari jempol tangan kirinya.
Bahwa kemudian, tepatnya pada hari Jumat, 09 Juni 2023 petugas Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan/ penjemputan paksa terhadap T BR S dan DT. Setelah itu, pada hari Senin, 12 Juni 2023 petugas Polres Labuhanbatu juga kembali berhasil melakukan penangkapan/ penjemputan paksa terhadap JT, ALP dan GR, masing-masing dari tempat yang berbeda untuk selanjutnya dilakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan atas peristiwa dugaan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke-1 Jo. Pasal 212 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/ A/ 16/ VI/ 2023/ SPKT. SATRESKRIM/ POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 08 Juni 2023 di POLRES LABUHANBATU yang beralamat di Jl. MH. Thamrin No. 07 Rantauprapat – Sumatera Utara.
Bahwa sebagai bahan tambahan, pada saat terjadi peristiwa gagalnya penangkapan/ penjemputan paksa terhadap JT dan DT (Kamis, 08 Juni 2023), diperoleh informasi, sebelum meninggalkan lokasi, petugas Polres Labuhanbatu ada beberapa kali mengeluarkan tembakan. Hal tersebut diperkuat dengan bukti ditemukannya selongsong peluru di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dimana diduga selongsong peluru tersebut berasal dari jenis senjata api laras panjang. (Tim)