MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Pengusaha pangkalan gas LPG 3 Kg yang di bawah naungan agen Putra Kibang Cahaya Mandiri di kampung Sukamaju Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang bawang dengan pemilik Mujiono disebut-sebut telah menjual Gas LPG 3 Kg dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Saat diwawancarai beberapa IRT mengeluhkan mahalnya harga Gas LPG yang dibandrol dengan harga Rp. 20 ribu per tabung.
"Di pangkalan pak Mujiono per tabungnya di jual Rp. 20 ribu, jadi jika beli di warung sebesar Rp. 23 ribu hingga Rp. 25 ribu per tabung" Jelas seorang IRT di Kampung tersebut yang meminta namanya jangan di publikasikan, Sabtu (8/7/2023).
Senada diungkapkan oleh IRT lainnya yang mengaku telah resah dengan tingginya harga LPG di kampungnya.
"Ya kami mau gimana lagi, kalau ga di beli kami ga bisa masak. Tapi minta tolong la, sekarang susah nyari uang, maunya pihak pengusaha jangan lah menaikkan harga, kan kalau pun di jual sesuai HET, pengusaha itu pun sudah dapat untung, jadi jangan lah persulit orang lagi sulit" Ujarnya.
Terpisah, Mujiono, pemilik pangkalan saat di konfirmasi di rumahnya menyangkal tudingan warga setempat.
"Disini saya menjual per tabungnya sebesar Rp. 18 ribu dan itu sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Harga Rp. 18 ribu saya jual di warung-warung langganan saya dan kepada warga. Saya juga sudah dia kali didatangi oleh pihak Pertamina provinsi dan saya menjalankan arahan dan teknis penjualan yang diharuskan oleh pemerintah yakni Rp. 18 ribu dan tidak boleh melampaui HET" Ujarnya.
Mujiono juga menyebutkan bahwa pangkalan miliknya juga sudah pernah didatangi LSM dan wartawan untuk keperluan klarifikasi dan konfirmasi.
"Ada sekitar dua kali LSM dan wartawan ke pangkalan ini, mereka datang baik-baik dan tidak mencari-cari masalah" Ujarnya.
Terkait pengakuan Mujiono selalu pemilik Pangkalan, tim berharap, instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terkait pernyataan Mujiono.
Jika mengacu pada Undang- undang yang sudah di terap kan, Pelaku usaha LPG yang menjual LPG 3 kg bersubsidi di atas harga HET bisa di pidana karna melanggar UU tentang perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 hurup a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 milyar rupiah, di samping itu juga di mana Pertamina pun dapat memberlakukan sangsi administratif pemutusan kontrak terhadap badan usaha tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 25 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas. (Hel)