Kolase foto : Puskesmas Rawat Inap Sipispis (atas), Foto Ilustrasi dugaan korupsi.(bawah) |
Menaratoday.com - Serdang Bedagai :
Pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sipispis yang tidak boleh diketahui publik menimbulkan pertanyaan dan mengindikasikan adanya kejanggalan.
Penggunaan dana BOK Puskesmas Sipispis diduga ada penyimpangan, sehingga Kepala Puskesmas (Kapus) drg. Mayang Sari seolah sengaja ingin menutup-nutupi terkait anggaran dana BOK yang mereka kelola.
Terkait dana BOK itupun sudah berulangkali dikonfirmasi kepada drg. Mayang Sari, secara langsung dan melalui pesan WhatsApp, tapi Kapus Puskesmas Sipispis ini "bungkam" ditanya soal dana BOK.
Media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi beberapa kali tetapi tidak juga menjawab, dikonfirmasi ulang beberapa kali, Senin (17/07/23) pagi, sekitar pukul 08:00 WIB, Mayang Sari juga masih "tutup mulut".
Padahal sesuai juknis, dana BOK ataupun penggunaan uang negara harus dikelola secara transparan (terbuka).
Dikarenakan drg. Mayang Sari selaku Kapus Puskesmas Sipispis berulangkali dikonfirmasi tidak berkenan memberikan informasi terkait berapa besaran dana BOK Puskesmas Sipispis dan untuk apa-apa saja digunakan, maka dalam waktu dekat, Irlan Situmorang melalui LSM ataupun Media (PERS) sebagai sosial kontrol, akan membuat surat dan menyampaikan secara resmi surat permohonan informasi terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOK Puskesmas Sipispis.
"Dana BOK itu bukan milik pribadi atau harta warisan, dana BOK itu uang negara, jadi harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, karena sudah banyak kapus tersangkut masalah korupsi dana BOK, maka dari itu, kita sebagai masyarakat dan khususnya LSM dan PERS sebagai sosial kontrol berhak untuk mengawasinya," tegas Irlan Situmorang sebagai penggiat anti korupsi yang juga aktif belajar di fakultas hukum di salah satu universitas ternama.
"Karena Kapus tidak bersedia memberikan informasi terkait dana BOK Puskesmas Sipispis, maka dalam waktu dekat, melalui LSM ataupun Media, saya akan melayangkan surat resmi permohonan informasi terkait besaran dana BOK, penggunaan BOK, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOK Puskesmas Sipispis, jika tidak diberikan juga, saya akan layangkan surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sergai, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sergai, proses selanjutnya kami akan buat surat keberatan dan akan meneruskan nya kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara di Medan" tegas Irlan.
"Dalam undang-undang, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan menerbitkan informasi publik secara berkala dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta, jadi gak boleh besaran dan penggunaan uang negara ditutupi," tegas Irlan Situmorang selaku Pimpinan Redaksi media online yang juga ketua LSM di Kabupaten Sergai ini.
(Hingga berita ini ditulis, Kepala Puskesmas Sipispis, drg. Mayang Sari belum dapat dikonfirmasi). (Tim)